MOJOKERTO, Xtimenews.com – Sebuah pertunjukan ujung dalam sebuah hajatan warga di Dusun Rungkut Desa Randuharjo Kecamatan Pungging, Mojokerto dibubarkan polisi. Pertunjukan tersebut dibubarkan karena tidak mengatongi izin dan menimbulkan kerumunan.
Pembubaran ujung dipimpin oleh Kapolsek Pungging AKP Margo Sukwandi, pada hari Minggu 23 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, pembubaran dilakukan lantaran kegiatan tersebut menciptakan kerumunan warga. Sebab kerumunan di masa Pandemi Covid-19 masih dilarang, sesuai dengan anjuran Pemerintah tentang kepatuhan protokol kesehatan (Prokes).
“Kita membubarkan giat ujung karena menyebakan kerumunan. Selanjutnya pihak penonton membubarkan diri,” kata Dony.
Kegiatan pertandingan ujung itu digelar disebuah hajatan warga, yakni Suparno warga Dusun Rungkut RT 17 RW 05 Desa Randuharjo Kecamatan Pungging. Petugas sebelumnya melakukan imbauan terlebih dahulu dan pihak tuan rumah secara suka rela mau membubarkan diri.
“Petugas juga menyampaikan terhadap yang punya hajatan bahwa kegiatan bentuk hiburan di larang oleh pemerintah karena masih situasi pandemi,” tegas Dony.
Setelah, penyelenggara pertandingan dalam sebuah hajatan dan warga yang menonton bersedia membubarkan diri, petugas juga membagikan masker kepada tamu undangan yang hadir dalam acara hajatan tesebut.
“Karena ada tamu yang tidak menggunakan masker selanjutnya dilakukan pemberian masker terhadap tamu yang hadir,” ujar Dony.
Meski begitu polisi bakal memanggil penyelenggara hajatan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kita ambil keterangan, terkait sanksi atau denda kami lihat kondisi sosial dan efek deterencenya. Kami kedepankan pencegahan penyebaran Covid-19,” tandas Dony.(den/gan)