Kamis, Mei 2, 2024
BerandaPemerintahanPelaksanaan Mutasi Untuk Jabatan di Lingkup Pemkab Jombang

Pelaksanaan Mutasi Untuk Jabatan di Lingkup Pemkab Jombang

JOMBANG, Xtimenews.com – Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab telah melantik 6 ASN menduduki jabatan pengawas sebagai Kepala Sekolah dan Kepala Seksi di Kecamatan maupun jabatan Lurah di wilayah Kecamatan Jombang. Pelantikan yang juga dihadiri Wakil Bupati Jombang, Sekdakab Jombang dan para Kepala OPD dan Camat tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan serta penyegaran tugas bagi setiap personil untuk menempati tugas baru.Senin (3/05/2021).

Sebagaimana surat keputusan yang dibacakan oleh Senen, S.Sos, MSi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP) Jombang disebutkan bahwa, “Keputusan Bupati Jombang Nomor 188.4.45/235/415.41/2021 tentang Pengangkatan Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang yaitu Tasmilah, S. Pd Kepala SMP Negeri 2 Kabuh dan Abdul Rohman, S.Pd Kepala SMP Negeri 2 Ploso.

Keputusan Bupati Jombang Nomor 188.4.45/236/415.41/2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang yaitu Kislan Kepala Seksi Tata Pemerintahan pada Kecamatan Peterongan ; Indra Pratama, S.STP Lurah Jombatan Kecamatan Jombang; Wina Ariyunita, S.IP Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah dan Kerjasama pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah; Bahrul Ulum, S.Pd., S. Ag Kepala Seksi Tata Pemerintahan pada Kecamatan Jombang

Dalam sambutannya Bupati Jombang menyampaikan ucapan selamat dan pesan kepada 6 pejabat yang dilantik. “Atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten Jombang, saya ucapkan selamat kepada pejabat pengawas dan kepala sekolah SMP Negeri serta Lurah yang baru dilantik, semoga amanah dengan jabatan dan kepercayaan yang diberikan kepada saudara. Segera menyesuaikan dengan lingkungan kerja karena masyarakat sudah menunggu kerja dan karya saudara. Saya percaya, dengan potensi dari saudara – saudara yang baru dilantik ini, disertai dengan kinerja yang berintegritas dan profesional, mampu membawa perubahan yang positif dalam pelaksanaan pemerintahan”, tutur Bupati Mundjidah Wahab.

“Kedepankan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi atau golongan. Bangunlah kerjasama dan koordinasi yang baik dengan sesama, serta hilangkan ego sektoral dalam melaksanakan tugas secara integral, paripurna dan komprehensif.

Keputusan promosi dan mutasi ini adalah hal biasa, jabatan yang kita sandang bukanlah hak yang harus kita dapatkan, akan tetapi sebuah kepercayaan yang diberikan dan harus dijalani dengan sebaik-baiknya sebagai bentuk tanggung jawab atas jabatan yang diamanahkan.

Setiap pejabat hendaknya mempunyai kemampuan dan kemauan yang kuat untuk senantiasa memiliki wawasan yang luas, serta semangat juang yang tinggi dan selalu siap sedia membantu pimpinan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, sehingga dapat menjadi roda penggerak organisasi dan bergulirnya fungsi-fungsi manajemen dan administrasi, baik yang dilakukan secara sinergis, pararel maupun parsial oleh unit-unit kerja.

Tidak kalah pentingnya untuk disadari adalah bahwa apa yang saudara kerjakan akan senantiasa dinilai oleh masyarakat, tidak terkecuali juga dilihat dan dipertanggung jawabkan kepada Tuhan yang Maha Kuasa kelak dikemudian hari.

Perlu dipahami dan diingat dengan baik bahwa setiap jabatan yang diamanahkan kepada setiap ASN tentunya diikuti oleh harapan besar yang digantungkan masyarakat, daerah dan pemerintah daerah. Jagalah kepercayaan yang diberikan ini agar benar-benar berkontribusi positif bagi percepatan peningkatan kinerja masing-masing, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat serta pendidikan terlaksana dengan baik dan semakin berkualitas dari sebelumnya. Apalagi saat ini tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas kinerja asn bertambah besar dan semakin kompleks.

Selanjutnya kepada pejabat yang baru dilantik diharapkan mempelajari seluruh aturan yang merupakan dasar pelaksanaan tugas, mulai dari Peraturan Bupati, Peraturan Daerah dan sebagainya, sampai dengan Undang-Undang karena dengan dipahaminya aturan tersebut diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan tugas, dan menghindarkan kita dari permasalahan-permasalahan hukum.

Segera menyesuaikan diri sesuai tugas masing-masing, melaksanakan konsolidasi terhadap pegawai yang ada di lingkungan kerja baru, laksanakan fungsi-fungsi kepemimpinan dengan tetap melakukan konsultasi ke atas serta koordinasi ke samping sehingga terjadi sinergi terhadap pelaksanaan tugas-tugas kepemimpinan. Senantiasa menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab”, pungkas Bupati Jombang.(Ar/Gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments