MOJOKERTO, Xtimenews.com – Polisi di Mojokerto menangkap seorang penjual surat keterangan hasil tes swab antigen Covid-19 di UPT Puskesmas Kecamatan Pungging. Tersangka merupakan seorang pegawai honorer di bagian loket pelayanan Puskesmas setempat.
Ia adalah Bagus Dwi Wahyu Rahmadani (26), warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging. Bagus tercatat menjadi pegawai honorer Pemkab Mojokerto yang bertugas di UPT Puskesmas Pungging sejak tahun 2019 silam.
Bagus ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto pada Kamis 22 April 2021 di rumahnya.
“Tersangka mengakui surat keterangan hasil tes swab antigen itu palsu. Dia membuat sendiri surat tersebut dengan memalsukan tanda tangan dokter dan petugas pemeriksaan,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat 23 April 2021.
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan kejahatan tesebut. Pertama pada 25 Januari 2021, tersangka membuat satu lembar surat keterangan hasil tes swab antigen palsu dengan mematok tarif Rp 150.000.
“Surat diberikan, namun pemeriksaan fisik tidak dilakukan,” ujar Dony.
Ia memberikan surat bebas Covid-19 palsu kepada pemohon bernama Sulton, saat itu Sulton membutuhkan surat keterangan bebas Covid-19 untuk melakukan pemberangkatan dari Surabaya ke Makassar.
Sulton mendatangi UPT Puskesmas Pungging untuk meminta surat keterangan bebas Covid-19. “Puskesmas tesebut tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19 akhirnya ditolak. Pada saat Sulton tesebut keluar, tersangka menghampiri dengan menawarkan bisa membuatkan dengan biaya Rp 150 ribu,” ujar Dony.
Surat bebas Covid-19 palsu yang dipakai Sulton lolos dari pengecekan petugas di Bandara saat akan berangkat ke wilayah Makassar.
Aksi yang kedua pada 13 April 2021, Bagus memalsukan 10 lembar surat hasil tes swab antigen sekaligus. Tersangka memberikan surat keterangan bebas Covid-19 palsu itu ke 10 anak yang akan mengikuti seleksi tim sepakbola di Sidoarjo. Salah satunya adalah anak Sulton yang meminta surat bebas Covid-19 kepada tersangka.
“Karena dari pengalaman Sulton lolos mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19, mereka menghubungi kembali tersangka untuk menbuatkan surat keterangan bebas Covid-19 tanpa melakukan test,” ujar Dony.
Mereka dihargai Rp 120 ribu untuk satu lembar surat keterangan bebas Covid-19. Saat itu tersangka menerima uang Rp 1 juta rupiah. ” Yang Rp 20 ribu diberikan kepada saudara Sulton. Dari keterangan tersangka dan saksi, saudara Sulton tidak mengetahui jika surat tesebut dipalsukan,” jelas Dony.
Dari kejadian ini Polisi bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto bakal melakukan pengawasan terhadap seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Mojokerto. “Tim masih melakukan pendalaman akan berkoordinasi dengan Dinkes Kabupaten Mojokerto terkait dengan penyebaran surat keterangan bebas Covid-19 palsu ini di tingkat Puskesmas apakah masih ada atau tidak,” bebernya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa lembaran surat keterangan bebas Covid-19 palsu, seperangkat laptop beserta printer dan satu buah stempel.
“Tersangka melakukan aksinya pada sore hari saat Puskesmas dalam kondisi sepi. Sehingga tersangka dapat leluasa membuat surat keterangan bebas Covid-19 palsu tersebut,” tandas Dony.(den/gan)