Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHeadlinePerpanjangan SIM Sekarang Bisa Lewat Android

Perpanjangan SIM Sekarang Bisa Lewat Android

JOMBANG, Xtimenews.com – Tingkatkan Pelayanan pada masyarakat untuk mempermudah pembuatan SIM, secara resmi Polri melaunching Aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) Korlantas Polri, yang dilaksanakan di Satpas Satlantas Polres Jombang. Selasa (13/04/2021) sore, dihadiri oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta.

Kegiatan secara virtual dari Satlantas Polres Jombang tersebut juga di ikuti oleh Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab bersama sejumlah tokoh. Diantaranya Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim serta Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan Polres Jajaran.

Saat lounching, Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, langsung
berinteraksi dengan salah satu pemohon sim dari santri dari Tebuireng, Jombang. Yang didampingi secara langsung oleh KH. Abdul Hakim Mahfudz, pengurus pondok pesantren tebuireng, jombang. Juga KH. Irfan Shaleh pimpinan Ponpes Bahrul Ulum dan KH. Masduki pimpinan Ponpes Tanfizil Quran, melalui video teleconference.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, aplikasi SIM online merupakan jawaban untuk meningkatkan pelayanan ditengah situasi pandemi. Masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM dari manapun dan kapanpun. Setelah jadi, SIM-nya bisa diambil di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Atau diambilkan oleh orang yang diberi kuasa. Atau diantar melalui pos. ’’Dengan adanya aplikasi SIM online, kerumunan saat mengurus SIM bisa dihindari,’’ tegasnya.

Kapolda Jatim juga menambahkan, “Aplikasi ini diberi nama SIM Nasional Presisi (SINAR). Dengan aplikasi itu, masyarakat tidak perlu datang ke Satpas untuk memperpanjang SIM. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi untuk ujian teori, pemeriksaan psikologi hingga pemeriksaan kesehatan. Setelah semua syarat di aplikasi itu terpenuhi, SIM lantas dicetak di Satpas terdekat. Tapi khusus untuk pembuatan SIM baru pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.” pungkasnya.

Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab dalam dalam kegiatan mengatakan, “Saya sangat mengapresiasi positif peluncuran apilkasi untuk mengurus SIM secara online. Inovasi pelayanan berbasis teknologi yang memudahkan masyarakat dimanapun dan kapanpun ini, tentu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, apalagi ditengah pandemi ini,’’ tuturnya.

Mundjidah Wahab juga berharap, “Seluruh lapisan masyarakat benar-benar bisa memanfaatkan terobosan tersebut dan seluruh jajaran Pemkab Jombang siap membantu mensosialisasikannya. Informasi tentang adanya aplikasi pelayanan SIM online bisa diinformasikan di kantor kecamatan maupun kantor desa,” harap Bupati Jombang.

Sementara itu saat ditemui awak media Kapolres Jombang, AKBP. Agung Setyo Nugroho yang di dampingi Kasat Lantas Polres Jombang mengatakan. “Aplikasi Sim Nasional Presisi (SINAR) ini bisa untuk Memproses perpanjangan maupun pembuatan baru SIM (Surat Izin Mengemudi). Mengurus SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang diunduh dan diinstall pada perangkat handphone masing-masing. Aplikasi tersebut bernama SINAR, Sim Presisi Nasional.

Lebih lanjut Kapolres jombang dalam keterangannya menambahkan, ” “Pemohon yang akan membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui “App Store” atau “Play Store” di telepon seluler. Melalui aplikasi SINAR, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM. Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” pungkasnya.(Ary/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments