SIDOARJO, Xtimenews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 6 kg sabu dan 91 butir pil extacy. Barang bukti tersebut hasil dari tiga penangkapan yang dilakukan bulan Januari 2021 lalu.
Pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji didampingi Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Indra Nadjib di halaman belakang Mako Polresta Sidoarjo.
“Hari ini kita musnahkan 6 kg sabu dengan cara dibakar di dalam tong pembakaran sedangkan 91 butir pil extacy dihancurkan menggunakan blender kemudian dibuang ke dalam tong pembakaran,” ucap Kapolres Sumardji, Kamis (174/2021).
Kembali dikatakan Kapolres Sumardji, keseluruhan barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut jika dirupiahkan mempunyai nilai total kurang lebih sekira 7,5 Milyar. Tiga penangkapan yang dilakukan pada Bulan Januari lalu itu melibatkan 4 orang tersangka.
“Kita amankan 4 tersangka di 3 kasus ini. Jika dirupiahkan barang bukti narkotika tersebut nilainya mencapai 7,5 Milyar,” terang Kapolres Sumardji kepada Xtimenews.com.
Keempat tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup. Berkas perkara ketiga kasus itu sudah tahap I dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Lebih lanjut Kapolres Sumardji mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah sebagai wujud komitmen dalam memerangi dan memberantas peredaran narkotika khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Agar masyarakat merasa aman, nyaman, dan Sidoarjo tidak digunakan untuk ajang peredaran narkotika,” pungkasnya.(vin/den/gan)