SIDOARJO, Xtimenews.com – Jenazah seorang pria tanpa identitas yang ditemukan di parit sawah Desa Gelang, Kecamatan Tulangan pada tanggal 5 Maret lalu ternyata adalah korban pembunuhan berencana.
Korban adalah Andika Reza Rahmadani (15) seorang pelajar SMP salah satu sekolahan di Kecamatan Wonoayu. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial MH dan MBK yang tidak lain adalah tetangga korban sendiri. Hubungan korban dan kedua tersangka adalah teman satu desa.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan motif kedua tersangka tega menghabisi nyawa korban hanya karena ingin menguasai barang korban yakni sebuah ponsel dan motor Honda Beat.
“Ini pembunuhan berencana tersangkanya ada 2 orang sudah kita amankan, motifnya adalah ingin menguasai barang korban, hp dan motor honda beat. Sedangkan korban berstatus masih pelajar SMP,” ucap Kapolres Sumardji, Senin (15/3/2021).
Kronologi kejadian, Kapolres Sumardji menceritakan awalnya, Rabu 3/3, korban diajak ngopi oleh kedua tersangka di warkop Kecamatan Tulangan. Kedua tersangka berencana meracuni korban dengan minuman bersoda yang dicampur obat sakit kepala namun korban menolak minuman itu.
“Karena korban menolak minuman itu akhirnya skenario pembunuhan berlanjut keesokan harinya,” imbuhnya.
Hari selanjutnya, Kamis 4/3, sekira pukul 18.00 kedua tersangka kembali menghubungi korban untuk mengajak bertemu di perempatan Pilang, Wonoayu. Korban diajak naik mobil pick up menuju ke area persawahan Kecamatan Tulangan. Motor Honda Beat milik korban dititipkan di sekitar Pilang. Dalam perjalanan, kedua tersangka bergaya seolah-olah ban mobil yang mereka tumpangi kempes.
Tersangka MBK turun mengecek ban sedangkan tersangka MH meminta ponsel korban secara terang terangan namun ditolak oleh korban sehingga membuat MH geram dan menghabisi nyawa korban menggunakan sarung yang dililitkan ke leher korban hingga terdengar bunyi ‘krek’. Sebelumnya MH meminta bantuan MBK untuk memegangi sarung tersebut.
“MBK membantu dengan cara memegang salah satu ujung sarung yang melingkar di leher korban menggunakan kedua tangan,” beber Kapolres Sumardji di Mapolresta Sidoarjo.
Kemudian, lanjut Kapolres Sumardji, korban dibuang di parit sawah selebar 1 meter namun karena merasa panik oleh kedua tersangka korban dipindahkan ke parit sebelah kanan karena terdapat airnya. Setelah melihat korban mengambang kedua tersangka pergi menggunakan mobil pick up membawa ponsel korban. Jelasnya.
“Motor korban ditemukan di daerah Buduran sedang ditawar-tawarkan,” terang Kapolres kepada Xtimenews.com.
Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti berupa sebuah sarung yang digunakan untuk membunuh korban, mobil pick up Daihatsu Granmax Nopol L-9791-W warna hitam, sebuah ponsel merk OPPO A-31 warna hitam, dan motor honda Beat Warna Biru kombinasi putih nopol W-3185-WV.
Lebih lanjut Kapolres Sumardji mengatakan, Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati.
“Karena ini termasuk pembunuhan berencana maka kedua tersangka dijerat hukuman mati,” ungkapnya.(vin/den/gan)