Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalSepekan 3 Tersangka Narkoba Dibekuk Polres Pekalongan Kota

Sepekan 3 Tersangka Narkoba Dibekuk Polres Pekalongan Kota

PEKALONGAN, Xtimenews.com – Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota, membekuk 3 tersangka pengedar narkoba kurun sepekan terakhir. Dari para tersangka diamankan sebanyak 0,31 gram sabu, 9,80 gram ganja, serta 2 ribu butir pil Yarindo dan 112 butir pil merk DMP.

Ketiga tersangka diamankan di tempat yang berbeda-beda. Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, kemudian tim Satnarkoba menerjunkan anggotanya ke tkp guna melakukan penyidikan.

“Kurun waktu seminggu ini, kami mengamankan 3 tersangka narkoba,” kata Kasubbag Humas Polres Pekalongan Kota, AKP Suparji dalam rilisnya, Jumat (5/2).

Tersangka berinisial CR ( 34 ) tahun berhasil dibekuk petugas dirumahnya pada hari Sabtu 30 Januari 2021. Tersangka ke 2 ( dua) berinisial A ditangkap pada hari Senin 01 Februari 2021, sedangkan tersangka FTSP pada Rabu 03 Februari 2021.

Penangkapan dengan 3 (tiga) laporan polisi, 1 (satu) laporan polisi perkara tindak penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) laporan polisi perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Cannabinoid yang terkandung dalam tembakau sintetis dan 1 laporan polisi perkara tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah.

“Kami terus dalami, kalau jaringan kita kembangkan,” terangnya.

Suparji menegaskan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota terus diintensifkan. Polisi, berkomitmen tak pandang bulu memberangus peredaran narkoba.

Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polres Pekalongan Kota menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2. Mereka terancam hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(rif/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments