Sabtu, April 27, 2024
BerandaIndexTNI & POLRISebanyak Rp 907 Juta Masuk Kas Negara dari Pelanggar Lalu Lintas Selama...

Sebanyak Rp 907 Juta Masuk Kas Negara dari Pelanggar Lalu Lintas Selama Pandemi COVID-19

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Mojokerto ternyata masih tinggi selama pandemi COVID-19. Terbukti, negara meraup Rp 907 juta dari para pelanggar. Di lain sisi, denda yang terkumpul dari para pelanggar protokol kesehatan (prokes) masih sangat minim.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengatakan, jumlah pelanggaran lalu lintas selama pandemi COVID-19, atau sejak Maret 2020 sampai Januari 2021 mencapai 13.033 perkara.

Pendapatan negera bukan pajak yang terkumpul dari para pelanggar selama kurun waktu tersebut menembus angka Rp 907.378.000. Terdiri dari denda tilang Rp 894.346.000 dan biaya perkara Rp 13.033.000.

“Setiap perkara ada biaya yang dibebankan kepada terdakwa. Kalau tilang (pidana lalu lintas) biayanya Rp 1000 per perkara,” kata Ivan kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Sementara denda yang terkumpul dari para pelanggar prokes di Kabupaten Mojokerto masih sangat minim. Selama 16 September 2020-2 Februari 2021, Satpol PP hanya menindak 357 pelanggar melalui operasi yustisi. Tak pelak denda yang terkumpul dari para pelanggar di kas daerah juga minim.

Padahal nilai denda ditetapkan lumayan besar. Yakni Rp 50.000 kepada setiap pelanggar perorangan dan Rp 100.000 bagi setiap pemilik tempat usaha. Besaran denda tersebut mengacu pada Perda Jatim nomor 2 Tahun 2020 dan Perbup Mojokerto nomor 44 Tahun 2020.

“Jumlah denda Rp 11.010.000 dengan rincian denda sidang Rp 7.506.000, biaya perkara Rp 254.000, serta denda administratif Rp 3.250.000,” terang Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Noerhono.

Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Randy Asdar menyayangkan masih tingginya pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya. Terlebih lagi di tengah pandemi COVID-19, seharusnya masyarakat mengurangi mobilitasnya untuk mencegah penyebaran virus Corona.

“Selama pandemi COVID-19, fokus penegakan kami terhadap pelanggaran yang berisiko menyebabkan kecelakaan. Pelanggaran didominasi kendaraan over load dan over dimensi, tidak memakai helm, melawan arus, serta kendaraan tidak sesuai spesifikasi,” jelasnya.

Kabupaten Mojokerto kini menjadi zona kuning. Artinya, Bumi Majapahit ini tergolong wilayah dengan risiko rendah penyebaran COVID-19. Pasien terinfeksi virus Corona di Kabupaten Mojokerto mencapai 1.924 orang. Terdiri dari 47 pasien dalam perawatan, 1.813 pasien sembuh, serta 64 pasien meninggal dunia.

Meski begitu, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander berjanji akan terus meningkatkan intensitas operasi yustisi di wilayahnya. Operasi ini untuk menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi prokes. Sehingga penularan COVID-19 bisa ditekan.

“Ke depannya kami akan berkoordinasi dengan Pemda dan Dandim, kami laksanakan operasi yustisi pagi, siang dan sore untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi prokes,” tandasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments