MOJOKERTO, Xtimenews.com – Polres Mojokerto Kota (Polresta) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), selama kurun waktu mulai tanggal 3 Januari sampai dengan 22 Januari 2021, berhasil mengungkap sejumlah kasus.
Adapun kasus yang berhasil diungkap adalah sebanyak 16 kasus, dengan jumlah tersangka (Tsk) sebanyak 21 orang, diantaranya 20 laki-laki dan 1 perempuan, dengan TKP 7 diwilayah Kota Mojokerto dan 11 wilayah Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan barang-bukti (BB) yang berhasil disita dari para pelaku yaitu sebanyak 55,14 gram sabu-sabu, 7 unit timbangan, 24 unit telepon genggam (HP) serta 1 butir ekstasi.
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, SIK, M.I.K, didampingi Kasatreskoba IPTU Hari Siswanto dan Kasubag Humas IPDA Umam, saat press rilis di Mapolres, Senin (25/1/2021) mengatakan, diantara para pelaku terdapat pasutri dengan inisial BW alias Unyil, yang mengedarkan sabu.
Pelaku pasutri ini, Lanjut Deddy berhasil diringkus di Dusun/Desa Jabon RT/RW 14/09, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, pada tanggal 5 Januari 2021.
“Dari tangan pelaku pasutri ini, kita berhasil menyita bb sebanyak 23,08 gram sabu-sabu, 1 timbangan elektronik serta uang tunai senilai Rp. 650 ribu,” urai Deddy.
“Kini para tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan subsider pasal 112 UU, yang berbunyi setiap orang dengan melawan, menyimpan, menerima, menguasai narkotika Golongan satu, diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Deddy. (den/gan)