Rabu, Desember 4, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalBuka Pendaftaran PNS Bodong, Warga Blitar Diringkus Polisi

Buka Pendaftaran PNS Bodong, Warga Blitar Diringkus Polisi

SIDOARJO, Xtimenews.com – Penipuan berkedok pendaftaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhasil dibongkar Unit Reskrim Polresta Sidoarjo. Pelaku bernama Koes Raharjo Hartadi (53) mengaku sebagai pegawai Pemprov Jatim, dan bisa memasukkan orang menjadi PNS di Pemprov Jatim.

Pelaku yang merupakan warga Blitar ini sudah melakukan penipuan berkedok pendaftaran PNS sejak tahun 2019. Selama dua tahun pelaku telah menipu sebanyak 75 orang dari berbagai kota diantaranya Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Jombang.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif, mengatakan Untuk menyakinkan para korbannya Koes, mengaku memiliki jaringan di pemprov Jatim, dan bisa memasukkan orang menjadi PNS Pemprov Jatim.

“Setiap korbannya di mintai uang uang mulai dari Rp 30 hingga 50 juta. Untuk menyakinkan korban pelaku juga sempat melaksanakan tes tulis dan psikotes di salah satu hotel,” ucap Kompol Wahyudin, di Mapolresta, Jumat (8/1/2021).

Kembali dikatakan Kompol Wahyudin, pelaku juga memberikan SK PNS Pemprov Jatim palsu kepada korban setelah dinyatakan lulus tes. Kasus ini terungkap setelah korban dan kepolisian melakukan kroscek ke kantor BKD mengenai SK yang diberikan pelaku dan menanyakan soal perekrutan.

“Karena menunggu terlalu lama, ahkirnya korban melapor ke polisi. Setelah di cek ke Kantor kepegawaian ternyata tidak ada rekrutmen karena semua dilakukan transparan bukan manual seperti di hotel,” beber Wahyudin kepada Xtimenews.com.

Di hadapan Polisi, pelaku mengaku agar mendapatkan korban yang cukup banyak pelaku meminta korbannya untuk mengajak teman mendaftar PNS kepada dirinya dan jika korban tersebut berhasil mengajak teman untuk mendaftar PNS, korban akan diberi bonus Rp. 1 juta oleh pelaku.

Mantan pegawai Pemprov Jatim ini tidak sendirian dalam menjalankan bisnis pendaftaran PNS bodong ini. Ia dibantu oleh temannya berinisial M yang sudah meninggal beberapa waktu lalu.

Pelaku mampu meraup uang milyaran rupiah ketika menjalankan bisnis bodong ini selama dua tahun. Namun sayangnya, barang bukti yang berhasil diamankan Polisi hanya tersisa Rp. 1 juta.

“Ya tinggal mengalikan saja, korbannya ada 75 dikali dengan Rp 30 juta sudah berapa itu. Sekarang uangnya hanya sisa Rp1 juta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku akan dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.(vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments