Jumat, Mei 3, 2024
BerandaIndexTNI & POLRIMalam Tahun Baru di Sidoarjo, Jam Malam Diberlakukan Lebih Awal

Malam Tahun Baru di Sidoarjo, Jam Malam Diberlakukan Lebih Awal

SIDOARJO, Xtimenews.com – Tahun Baru tinggal beberapa hari lagi, namun di Sidoarjo jam malam sengaja diberlakukan lebih awal, hal ini dilakukan sebagai antisipasi mencegah penyebaran covid di Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan khusus tanggal 31 Desember (malam tahun baru) jam malam dimulai pukul 18.00 hingga pukul 04.00 dini hari.

Pemberlakuan Jam malam di Sidoarjo dimulai pada Selasa, 29 Desember pukul 21.00 hingga 04.00 dini hari. Kemudian pada tanggal 30 Desember berlaku waktu yang sama yakni pukul 21.00 hingga 04.00 dini hari.

“Khusus tanggal 31 Desember (malam tahun baru) jam malam dimulai pukul 18.00 hingga pukul 04.00 dini hari,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji di Mapolresta Sidoarjo.

Kembali dikatakan Kapolres Sumardji bahwa pada tanggal 1 hingga 2 Januari 2021 jam malam dimulai pukul 21.00 hingga 04.00 dini hari.

“Artinya yang harus digaris bawahi Sidoarjo memberlakukan jam malam lebih awal pada saat malam tahun baru,” tegasnya.

Kapolres Sumardji menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Untuk masyarakat yang tetap melakukan kegiatan berkerumun maka akan ditindak tegas berupa sanksi administrasi. Selain itu pihaknya juga akan menyiapkan tes antigen di sejumlah titik bagi warga yang diketahui melanggar jam malam.

Bukan hanya masyarakat, Kapolres Sumardji juga akan menindak tegas para pengelola tempat usaha seperti cafe, warkop maupun warung dengan sanksi denda administrasi yang beragam hingga sebesar Rp. 5 juta.

“Klo masih tdk mau mentaati prokes maka kami akan melakukan tindakan berupa sanksi administrasi. Denda pun beragam bagi pengelola bisa dikenakan 5 juta, kami sepakat bersama forkopimda tempat usaha yang masih bandel tidak mau menjalani prokes diberi sanksi diatas 4 juta rupiah, ” tegas Kapolres.

Sedangkan untuk warga yang hendak bekerja atau pulang kerja ketika jam malam dipersilahkan untuk melakukan aktivitas pada umumnya.

“Kalau warga melakukan aktivitas normal bekerja atau lainnya ya ndak masalah. Yang dilarang adalah sekelompok orang berkumpul atau berkerumun dalam jumlah banyak. Maka akan ditindak sesuai dengan payung hukum. Atau sanksi administrasi,” tandasnya.(vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments