Senin, April 29, 2024
BerandaIndexPolitikTegur Pelanggaran Prokes Saat Kampanye Panwascam Desa di Dorong Calon Bupati, Ini...

Tegur Pelanggaran Prokes Saat Kampanye Panwascam Desa di Dorong Calon Bupati, Ini Penjelasan Bawaslu

Tegur Pelanggaran Prokes Saat Kampanye Panwascam Desa di Dorong Calon Bupati, Ini Penjelasan Bawaslu

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Anggota Panwascam Kelurahan/Desa (PKD) Pilbup Mojokerto 2020 di dorong Calon Bupati Mojokerto nomor urut 3 saat menggelar kampanye di Dusun Gedeg Lor Rt 6 Rw 2 Desa Gedeg Kecamatan Gedeg, Mojokerto.

Sesuai data yang diterima xtimenews.com dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto kejadian itu terjadi pada hari Rabu, 4 November 2020 saat calon Bupati Mojokerto nomor urut 3 Pungkasiadi menyelenggarakan kampanye tatap muka.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at mengatakan, sesuai dengan surat pemberitahuan kepada Kepala Polisi Resort Mojokerto Kota dengan nomer: 34/MPMT/TK-03/B.02/XI/2020 tanggal 3 November 2020 perihal pemberitahuan kegiatan kampanye yang bertempat di rumah salah satu warga di Dusun Gedeg Lor Rt 6 Rw 2 Desa Gedeg Kecamatan Gedeg, Mojokerto yang dihadiri oleh calon Bupati Mojokerto nomer urut 3 Pungkasiadi dan tim kampanye paslon nomor 3 serta diikuti 50 peserta undangan.

Sebelum di dorong oleh calon Bupati Mojokerto Pungkasiadi anggota PKD Agus Salim melakukan upaya pencegahan terkait dengan protokol kesehatan dalam kampanye tatap muka tersebut secara lisan sebanyak 2 kali kepada tim pemenangan.

Peringatan pertama, anggota PKD menyampaikan ke salah satu tim pemenangan namun tak ada tindaklanjut. Peringatan lisan kedua disampaikan ke salah satu tim pemenangan paslon nomer urut 3 atas nama Boga Septon Kurniawan namun tetap tidak kunjung segera di tindaklanjuti.

“Dua kali koordinasi ini tidak ada tindaklanjut langkah berikutnya agus salim mendatangi tempat acara kegiatan kampanye calon ia menemukan beberapa tidak memakai masker dan jaga jarak,” kata Aris kepada wartawan, Selasa (10/11/2020).

Menurut hasil pengawasan PKD, lanjut Aris, ada beberapa peserta yang tidak memakai masker dan menjaga jarak. Bahkan salah satu peserta yang duduk disebelah calon Bupati Mojokerto nomer urut 3 juga tak memakai masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Karena upaya peringatan lisan tersebut tak juga ditaati, Agus Salim kemudian ingin mendokumentasikan kegiatan kampanye tersebut dengan kamera handphone (HP).

“PKD menyampaikan peringatan lisan kepada beberapa peserta kampanye. Karena tak di indahkan Ia ingin mendokumentasikan sebagai bagian dari prosedur pengawasan dijajaran pengawas Pilbup. Karena bukti ini menjadi sangat penting untuk sebagai bahan untuk tidak lanjut berikutnya,” jelas Aris.

Saat berupaya mendokumentasi kegiatan kampanye yang dinilai melanggar protokol kesehatan, calon Bupati nomer urut 3 Pungkasiadi berdiri mendekati Agus Salim dan mendorong badan/tubuh pengawas desa tersebut.

“Secara tidak diduga sebelum melakukan pendokumentasian agus calon bupati nomor urut 3 ini berdiri menghampirinya. Saat itu dia didorong sehingga HP yang akan dipake mendokumentasikan hampir jatuh. Akhirnya proses dokumentasi tidak terjadi,” terangnya.

Menurut Agus Salim, masih kata Aris, ia ditarik ditarik dengan cara dirangkul oleh tim kampanye (Boga Septon Kurniawan) keluar dari lokasi kegiatan kampanye. Setelah itu, terjadi perdebatan antara PKD Gedeg dan Boga Septon Kurniawan.

“Selanjutnya karena ada kejadian tersebut, Kapolsek Gedeg menengahi kejadian tersebut,” ujarnya.

Terkait insiden tersebut Bawaslu Kabupaten Mojokerto melakukan kajian pemenuhan sarat formil dan material terkait dengan hasil pengawasan.

“Ini berkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilihan pasal 198 a, yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan atau menghalangi penyelenggar pemilihan dalam menjalankan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan atau denda paling sedikit 12 juta paling banyak 24 juta. Ini tertuang dalam undang-undang no 10 tahun 2016,” terang Aris.

“Karena ini arahnya adalah tindak pidana juga kita akan berdiskusi dengan centra Gakumdu. Gakumdu akan menentukan apakah ini sudah memenuhi unsur pidana pasal 198 a,” imbuhnya.

Sementara Ketua Tim Pemenangan Paslon Putih M Irsyad Azhar mengaku tidak mengetahui insiden saat calon Bupati nomor urut 3, Pungkasiadi berkampanye di wilayah Kecamatan Gedeg.

“Saya tidak tahu soal itu. Tidak ada surat teguran. Kita lihat saja karena kita tidak tahu materinya apa. Saya tidak berani berkomentar,” tandasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments