SIDOARJO, Xtimenews.com – Meskipun pernah dipenjara karena kasus yang sama tidak membuat jera, Suprianto (42) alias kancil warga Dusun Sragi Rt. 1 Rw. 3 Kecamatan Talun, Blitar harus kembali mendekam di balik jeruji besi lantaran terlibat pencurian di sebuah toko bangunan yang beralamat di Jalan Raya Lebo No.93 Kecamatan Sidoarjo, Sidoarjo Kota.
Namun apesnya perbuatan Supri membobol atap CV. Megah Raya Abadi itu terekam cctv yang terpasang disana, akibatnya polisi dengan mudah meringkus tersangka yang keseharianya menjadi tukang peminta – minta di jalanan. Tersangka berhasil menggondol sebuah laptop merk Asus dan Hp Samsung.
“Ditangkap oleh Unit Resmob ketika mau menjual laptop ke orang lain, tersangka terekam cctv yang ada di toko korban,” ucap Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono Senin, (19/10/2020).
Imam Yuwono menceritakan kronologi peristiwa itu terjadi pada 12/9 lalu, awalnya Christianto Widodo pemilik CV. Megah Raya Abadi membuka toko untuk memulai usaha dan ketika masuk kedalam toko terlihat ada sinar matahari yang masuk secara langsung hingga akhirnya diketahui ada atap galvalum yang terbuka. Ketika dilakukan pengecekan ternyata pintu ruangan Korban terbuka dan ada bekas congkelan serta laci meja juga mengalami kerusakan akibat congkelan hingga diketahui beberapa barang seperti Laptop, HP dan Uang tunai sudah tidak ada ditempat semula.
Dari hasil CCTV diketahui sekira pukul 01.00 Wib Pelaku masuk kedalam toko dan merusak pintu ruangan dan laci meja Korban dengan menggunakan linggis kecil serta mengambil laptop dan Hp yang kini diamankan di Polresta Sidoarjo sebagai barang bukti bersama tersangka.
“Korban mengalami kerugian senilai Rp. 10 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo,” beber AKP Imam Yuwono.
Di hadapan Polisi tersangka mengaku menaiki atap toko melalui tiang telepon ketika turun tersangka nekat melompat melalui tembok setinggi 3 meter.
“Pas baliknya saya tumpuk 4 kursi agar bisa mencapai atap kemudian setelah diluar turun melalui tiang telepon lagi,” terang Supri.
Sebelumnya tersangka pernah terlibat kasus yang sama di Blitar dan dipenjara selama 3 tahun. Tersangka memasarkan barang curianya melalui media sosial Facebook. Akibatnya tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun pidana.(vin/den/gan)