MOJOKERTO, Xtimenews.com – Ancaman hukuman bagi Adi Muryadi Hermanto (28) pria yang menggorok bapak dan ibu kandungnya diperberat karena hasil autopsi memastikan ibu kandungnya tewas akibat dia aniaya.
Adi adalah pria yang setiap harinya berjualan bubur keliling kampung, ia tinggal bersama bapak dan ibu kandungnya, Yasin (87) dan Muripah (63) di Dusun Kuripan, Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Petaka terjadi pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Adi yang mendadak kalap, tega menggorok bapak dan ibu kandungnya menggunakan pisau dapur. Dia melakukan perbuatan keji tersebut hanya karena dilarang ibunya berangkat bekerja ke pabrik di Sidoarjo lantaran saat itu sudah malam.
Akibat perbuatan Adi, pasangan suami istri Yasin dan Muripah menderita luka parah. Keduanya dievakuasi warga ke RS Sido Waras, Kecamatan Bangsal. Sedangkan Adi diserahkan warga ke polisi.
Karena luka Yasin dan Muripah cukup parah, mereka dirujuk ke RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto keesokan harinya. Yasin menjalani operasi akibat luka gorok pada bagian leher, Senin (28/9). Kondisi bapak tiga anak itu kini sudah membaik.
Namun, Muripah meninggal dunia setelah 4 hari menjalani perawatan di rumah sakit, Rabu (30/9) petang. Polisi membawa jenazahnya ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, Sidoarjo untuk diautopsi. Petugas ingin memastikan penyebab meninggalnya korban.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, berdasarkan hasil autopsi, terdapat banyak luka akibat senjata tajam maupun luka memar pada tubuh Muripah. Karena selain dianiaya menggunakan pisau, korban juga dipukul, ditendang dan dibenturkan ke dinding oleh buah hatinya sendiri.
Muripah menderita luka tusuk pada kedua pipi, leher dan dada, luka iris pada kedua pipi, leher, lengan kiri, jari telunjuk dan ibu jari, serta luka memar pada dada, perut, leher, pipi dan kepala.
“Kesimpulan hasil autopsi, korban (Muripah) meninggal akibat kekerasan tumpul di kepala belakang sehingga terjadi pendarahan pada selaput jala. Itu akibat perbuatan tersangka membenturkan kepala ibunya,” kata Dony, Rabu (14/10/2020).
Sebelum ibunya meninggal dunia, Adi disangka dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP terkait percobaan pembunuhan dan pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman pada pasal 44 ayat (2) maksimal 10 tahun penjara karena korban menderita luka berat.
Namun setelah menerima hasil autopsi Muripah, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto memperberat ancaman hukuman untuk Adi. Menurut Dony, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan KDRT.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(den/gan)