Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalSering di Bullying, Pria ini Viralkan Gembong ISIS di Mojokerto

Sering di Bullying, Pria ini Viralkan Gembong ISIS di Mojokerto

MOJOKERTO, Xtimenews.com – David Handoko (34) warga Dusun Jatikumpul, Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, diamankan lantaran menyebut kantor Polisi sebagai gembong organisasi terlarang ISIS.

David mengungah postingan di media sosial Facebook miliknya yang manyebut bahwa Kantor Polsek Kemlagi sebagai gembong Pasukan Organisasi Terlarang ISIS. Selain itu, ia juga diduga telah melakukan tindakan ujaran kebencian karena menggungah foto Mantan Kades setempat dengan tulisan Pasukan ISIS terorganisir.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rahmawati Laila, mengatakan, pelaku telah menyebarkan sebuah ujaran kebencian di media sosial Facebook milik pribadinya.

“Anggota cyber lakukan patroli cyber, lalu ada akun yang menyebutkan Polsek Kemlagi sarang ISIS ditambah ada laporan dari warga yang mengalami hal serupa,” kata Rahmawati kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan pemilik akun tersebut yakni David Handoko.

Menurut keterangan pelaku, lanjut Rahmawati, dirinya geram kepada para tetangganya lantaran sering menjadi korban bullying.

“Pelaku ini merasa sakit hati terhadap orang-orang dilingkungan sekitar yang kerap menghina dirinya, akhirnya dituangkan diakun FB nya dan dishare,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku memang tidak pernah terlibat dalam organisasi terlarang tersebut. Penyebutan organisasi ISIS di Polsek Kemlagi, hanya sebagai luapan emosi pelaku.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa empat lembar gambar berisi konten penghinaan dan pencemaran nama baik. Kemudian satu buah unit handphone yang digunakan sebagai alat penyebaran hoak, dan satu file akun faceebook milik tersangka @davidhandoko.

“Pelaku untuk sementara tidak kita tahan, ini nanti akan kita lakukan pengecekkan atau tes kejiwaannya,” tandasnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, atau denda paling banyak Rp 750 ribu.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments