MOJOKERTO, Xtimenews.com – Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap pengedar sekaligus mengamankan uang palsu sebanyak Rp 18,2 juta. Selain itu polisi juga menyita uang asli sebesar Rp 4 juta pecahan 2 ribu rupiah.
Tersangka bernama Musrilan (51) warga Dusun Bakalan RT 5 RW 2 Desa Mojodadi Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto. Ia ditangkap di rumahnya pada Rabu (7/10/2020).
Untuk mengedarkan uang tesebut, tersangka berpura-pura menjadi supranatural yang dapat menggandakan uang yang ditaruh di dalam tumbu melalui ritual kemudian ritual tersebut menghasilkan uang pecahan Rp 100 ribu.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rohmawati Lailah mengatakan, kasus peredaran uang palsu ini terungkap saat pelapor menggunakan uang pecahan 100 ribu itu membeli sebuah bensin di sebuah SPBU.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, uang tesebut palsu. Akhirnya dikembalikan sama petugas,” kata Rohmawati kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Aula Polres Mojokerto Kota, Senin (12/10/2020).
Pelapor tidak terima dan mendatangi ke rumah tersangka untuk memberitahukan jika uang yang diberikan oleh tersangka adalah uang palsu.
“Tapi dia (tersangka), tidak mengakui jika uang tesebut palsu. Akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Rohmawati.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim, Musrilan mendapatkan uang palsu dari rekannya yang saat ini sudah diamankan di Polrestabes Surabaya.
“Pelaku ini di iming-iming oleh temannya bernama Suswandi yang saat ini sudah diamankan di Polrestabes Surabaya bersama barang bukti alat pencetak uang pecahan 100 ribu,” ungkapnya.
Tersangka Musrilan menukar uang palsu sebesar Rp 23 juta yang terdiri dari pecahaan 100.000 ribu dengan uang asli sejumlah Rp 10 juta.
“Dia (Musrilan) sebenarnya tergiur dengan usaha tokek untuk dilakukan pembayaran terkait tokek tersebut seharga Rp 80 juta,” tegasnya.
Tersangka Musrilan ini juga melakukan penipuan untuk mengedarkan uang palsu tersebut. Ia berdalih bisa mengadakan uang untuk menipu korbannya.
“Korban diminta untuk menyiapkan uang pecahan 2 ribu rupiah sebanyak 4 juta. Uang pecahan 2 ribuan itu dikemas oleh korban sesuai dengan anjuran tersangka kemudian dimasukkan kedalam sebuah bambu. Namun, diatas tumpukan uang pecahan 2 ribu itu diberikan uang 100 ribu agar uang pecahan 2 ribu itu nantinya berubah menjadi 100 ribuan,” jelasnya.
Rohmawati menambahkan, uang pecahan 2 ribu itu tidak berubah menjadi pecahan 100 ribu, melaikan ditukar uang palsu yang dibeli dari Suswandi yang sudah diamankan polisi di Surabaya.
Tersangka di jerat dengan Pasal 26 ayat (2) dengan pidana penjara paling Iama10 tahun.(den/gan)