Kamis, Mei 2, 2024
BerandaIndexTNI & POLRI13 Pelaku Sabung Ayam di Desa Lebo, Diciduk Polresta Sidoarjo

13 Pelaku Sabung Ayam di Desa Lebo, Diciduk Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, Xtimenews.com – Polresta Sidoarjo kembali membubarkan lokasi judi sabung ayam yang ada di Desa Lebo, Kecamatan Sidoarjo. Minggu (11/10/2020).

Dari penggerebekan tersebut, Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 13 pelaku judi sabung ayam bersama barang bukti berupa 2 ekor ayam, arena perjudian, 4 unit motor pelaku, dan jam dinding untuk menentukan durasi permainan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat di Desa Lebo ada sabung ayam langsung kita tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi,” ucap Kabag Ops Polresta Sidoarjo AKP Trie Sis Biantoro.

Penggerebekan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Unit Sahara dibantu dengan Unit Lantas Polresta Sidoarjo dihadiri oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.

“Warga resah karena adanya sabung ayam. Ketika kita datang ke TKP ada 13 Pelaku ini, pemain berjumlah 10, yang 1 penyelenggara, 2 tukang rekap,” terang Kabag Ops di Mako Polresta Sidoarjo.

Kabag Ops Polresta Sidoarjo menambahkan penyelenggara dan tukang rekap mendapat 10% dari setiap nilai taruhan. Kini kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polresta Sidoarjo untuk penyelidikan dan pengembangan.

“Selanjutnya, 13 Pelaku ini akan diproses secara hukum sesuai pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun pidana,” tegas pria dengan balok tiga di pundak tersebut.(vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments