SIDOARJO, Xtimenews.com – Pasca disahkanya Undang – undang Cipta Kerja Omnibuds law oleh DPR RI, banyak pihak yang menolak keputusan tersebut terutama kaum buruh yang merasa di rugikan.
Pasalnya UU cipta kerja Omnibuds law dinilai melemahkan bahkan mengkebiri hak – hak dan kesejahteraan para buruh terutama klaster tenaga kerja. Rombongan serikat kerja yang terdiri dari ratusan buruh ini berkumpul di jalan raya Pur Surya Gedangan sekira pukul 08.45 kemudian bergerak menuju kantor Disnaker selanjutnya menuju ke Kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo.
“Kami menolak rencana pemerintah khususnya klaster tenaga kerja. Ada 11 klaster yang semua draft merugikan kaum pekerja,” ucap Khoirul Anam selaku korlap FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Selasa, (6/10/2020).
Khoirul menjelaskan 11 klaster tenaga kerja yang dinilai merugikan buruh diantaranya adalah diturunkanya nilai pesangon, UMK dihapus diganti dengan UMP (Upah Minimum Padat Karya) dan upah dengan kesepakatan, hak untuk mendapatkan cuti semua dihilangkan termasuk cuti hamil, cuti sakit maupun kegiatan agama.
“Jika Undang-Undang Cipta Kerja Omnibuds law ini berlaku maka jaring pengamanan sosial bagi pekerja tidak ada lagi,” tegas Khoirul di lokasi demo.
Sementara itu, H Usman Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo mengatakan pihaknya memahami kegelisahan yang dirasakan buruh. Pihaknya sudah melakukan kesepakatan antara forkopimda dg perwakilan serikat pekerja termasuk menolak RUU Omnibuds law tentang cipta kerja.
“Kami siap kawal sampai ke DPR RI dan ke istana presiden, Kami akan memahamkan bahwa kewenangan daerah hanya sebatas menampung aspirasi. Dan selanjutnya mengawal hal Ini untuk dijadikan pertimbangan,” ungkap Usman.
“Alhamdulillah demo tadi berjalan lancar tanpa anarkis,” ujarnya usai menemui rombongan demonstran. (vin/den/gan)