SIDOARJO, Xtimenews.com – Pelaksanaan sidang Tipiring protokol kesehatan dianggap mampu memberi efek jera kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan sanksi berupa denda Rp 150 ribu per orang atau subsider kurungan selama 3 hari.
Sanksi denda secara materi dinilai lebih efektif untuk memberikan efek jera kepada masyarakat dibanding sanksi sosial, dampaknya banyak masyarakat yang mau mematuhi protokol kesehatan.
Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan uang hasil denda dimasukan ke kas daerah kemudian digunakan untuk keperluan covid,
“Masuk ke kas daerah kemudian ditampung di bank jatim penggunanya bisa untuk keperluan covid,” terang Zaini ketika meninjau sidang tipiring protokol kesehatan di GOR Sidoarjo. Kamis (24/9/2020)
Dalam sidang tersebut sebanyak 733 warga Sidoarjo yang terjaring razia protokol kesehatan diwajibkan membayar denda Rp. 150 ribu per orang atau subsider kurungan selama 3 hari. Namun jika pelanggar mengulangi kesalahan yang sama maka denda akan dinaikan menjadi dua kali lipat hingga maksimal Rp. 500 ribu.
Bukan hanya warga, para pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan serta membiarkan pengunjung berkerumun tanpa masker di cafenya juga akan di denda minimal Rp. 500 ribu hingga maksimal Rp. 25 juta.
Plh Bupati Sidoarjo menambahkan uang tersebut dimasukan ke anggaran belanja negara tidak terduga dan bisa digunakan kapanpun asalkan untuk keperluan covid.
“Misalnya beli masker, hand sanitizer, desinfektan, atau honor untuk penggali makam covid. Pokoknya semua ini dilarikan ke Covid-19,” tutupnya.(vin/den/gan)