SIDOARJO, Xtimenews.com – Sebanyak 733 warga Sidoarjo jalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di gedung Tenis Indoor GOR Sidoarjo. Mereka di sidang lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan ketika diluar rumah.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan sidang terjadwal dilakukan setiap satu minggu sekali pada hari kamis. Sebagai sanksi, para pelanggar didenda Rp. 150 ribu subsider kurungan selama 3 hari.
“Satu minggu sekali diadakan setiap hari kamis, hari ini menyidangkan 733 pelanggar,” ucap Sumardji, Kamis (24/9/2020).
Untuk mematuhi protokol kesehatan sidang dilakukan secara bergilir setiap polsek atau kecamatan. Berdasarkan pantauan Xtimenews.com dilapangan Kecamatan Taman menjadi pelanggar terbanyak hari ini yakni mencapai 87 pelanggar.
Sumardji menambahkan pihaknya tetap melakukan sidang tidak terjadwal atau sidang ditempat setiap hari senin namun lokasinya tidak menentu tergantung dari wilayah mana yang masih tinggi tingkat pelanggaran protokol kesehatan.
“Untuk sidang yang tidak terjadwal atau sidang ditempat tetap dilaksanakan setiap hari senin. Lokasinya berpindah menyesuaikan kecamatan mana yang masih banyak pelanggan,” terangnya.
Sumardji menilai penerapan sidang yustisi ini lebih mampu memberikan efek jera kepada masyarakat dari pada sanksi sosial.
“Kalaupun masih ada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan tingkat presentasenya sangat kecil sekali,” tegas Sumardji. (vin/den/gan)