Jumat, November 22, 2024
BerandaPemerintahanTak Penuhi Syarat, KPU Kembalikan Berkas 3 Bapaslon Pilkada 2020 Kabupaten Mojokerto

Tak Penuhi Syarat, KPU Kembalikan Berkas 3 Bapaslon Pilkada 2020 Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, mengembalikan berkas syarat calon seluruh bakal pasangan calon (Bapaslon) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Kabupaten Mojokerto. Pengembalian berkas itu karena syarat calon ke tiga bapaslon tidak memenuhi syarat.

“Kita sudah merampungkan penelitian dokumen syarat pencalonan sejak tanggal 6 hingga 12 September, sudah kita tuangkan hasilnya di BAHP (Berita Acara Hasil Penelitian). Dan dari ke tiga bapaslon itu semuanya belum memenuhi syarat,” kata Achmad Arief Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Mojokerto kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

Arief memerinci, sejumlah berkas administrasi pendaftaran yang belum lengkap tersebut, seperti kosongnya bubuhan tanda tangan visi misi calon, tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon, dan kesalahan nama di Ijazah serta NPWP.

“Yang jelas itu tidak krusial hanya terkait ke absahan dari dokumen, seperti surat tanda terima itu hanya surat keterangan atau mungkin terkait dengan perbedaan nama termasuk dokumen Ijazah, dokumen NPWP, tanda terima LHKPN, dokumen daftar riwayat hidup dan visi misi itu yang kita kembalikan,” tegas Arief.

Arief meminta berkas pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto itu agar segera dilengkapi. Sehingga pada 23 September KPU Kabupaten Mojokerto akan menetapkan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2020.

“Ada waktu perbaikan selama tiga hari. Kita sudah sampaikan di forum rapat pleno terbuka tadi untuk dilakukan perbaikan di masa perbaikan mulai hari ini sampai tanggal 16 September, kita tunggu pengembaliannya,” terang Arief.

Diharapkan, para calon yang akan maju di Pilkada 2020 segera melakukan perbaikan dokumen syarat calon dan segera mengembalikan ke KPU Kabupaten Mojokerto.

“Jika tidak bisa memperbaiki syarat calon yang jelas itu nanti akan kita masukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tidak kita ikutkan di penetapan pada tanggal 23 September,” ujar Arief.

Sementara hasil pemeriksaan kesehatan ke tiga Bapaslon, kata Arief, dinyatakan memenuhi syarat.

“Hasil tes COVID-19 sudah di sampaikan sejak tanggal 8 dini hari hasilnya negatif semua. Kesimpulan dari tim dokter ketiga Bapaslon itu dinyatakan memenuhi syarat dan bebas dari penggunaan narkoba,” pungkas Arief.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments