Kamis, November 21, 2024
BerandaIndexKesehatanPelanggar Prokes di Sidoarjo Mulai Hari ini Berlaku, Denda Max 500 Ribu...

Pelanggar Prokes di Sidoarjo Mulai Hari ini Berlaku, Denda Max 500 Ribu Atau Jalani Kurungan Tiga Hari

SIDOARJO, Xtimenews.com – Sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub di Sidoarjo melakukan razia penggunaan masker guna memberikan efek jera kepada masyarakat, karena kurangnya mematuhi protokol kesehatan.

Ada beberapa titik yang menjadi target razia masker berlaku mulai hari ini Senin, (14/9/2020), yakni Pos Lantas Waru Sidoarjo, Simpang 3 Cemengkalang, Gading Fajar, Pasar Larangan, TL Air Mancur, TL Mapolsek Candi, dan Simpang 5 Krian

Dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi serta dihadiri Jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo, saat razia dimulai pukul 8 pagi baru berlangsung beberapa menit, sudah ada belasan orang yang terjaring karena tidak memakai masker. Mereka ada yang naik motor, angkutan umum hingga mobil pribadi.

Hari pertama pemberlakuan Inpres No 6 tahun 2020 pelanggar yang menjalani sidang di tempat harus membayar uang denda Rp 150 ribu hari itu juga. Apabila tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan tiga hari.

“Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp150 ribu, namun kalau melanggar lagi akan dilipatkan dendanya,” kata pelaksana harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini.

Untuk meningkatkan kesadaran akan disiplin pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di Kabupaten Sidoarjo petugas akan terus menggiatkan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres nomor 6 tahun 2020. Baik pagi sampai dengan malam, dengan lokasi operasi macam-macam sasarannya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menjelaskan, Operasi Yustisi dengan sasaran orang tak bermasker akan rutin dilakukan setiap hari. Penindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat jera tak melanggar protokol kesehatan.

“Ya ini upaya tegas untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Makanya jangan lupa patuhi protokol kesehatan, jangan lupa mengenakan masker saat keluar rumah bila tidak ingin dikenakan sanksi sosial hingga sanksi denda maksimal Rp. 500 ribu,” jelas Kombes Pol. Sumardji.

Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020. Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta. Dan peraturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini juga sebagaimana diatur dalam Perbup Sidoarjo nomor 58 tahun 2020.
(vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments