Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalODGJ Pembunuh Juragan Rongsokan di Mojokerto Ditetapkan Tersangka

ODGJ Pembunuh Juragan Rongsokan di Mojokerto Ditetapkan Tersangka

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Hari Mulyono (50) Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan juragan ronsokan tetangganya sendiri di Dusun Sidoduwe, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Mojokerto.

“Statusnya sudah tersangka, hari ini dia (Hari) kami periksa sebagai tersangka,” kata Kapolsek Jetis Kompol Suharyono, Rabu (2/9/2020).

Mantan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota ini menjelaskan, Hari dijerat dengan Pasal 351 dan 338 KUHP. Pasal 351 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Tewas. Ancaman hukuman dalam pasal ini paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan pasal 338 tentang Pembunuhan hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.

Berdasarkan keterangan sejumlah tetangganya, Hari sudah tiga kali dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ). Yaitu dua kali di RSJ Menur Surabaya dan satu kali di RSJ Lawang Malang. Suharyono juga membenarkan informasi tersebut.

“Yang bersangkutan punya riwayat pernah dirawat di Menur dan Lawang. Sekitar empat bulan lalu keluar dari rumah sakit jiwa,” terangnya.

Namun terkait kasus pembunuhan pengusaha rongsokan, lanjut Suharyono, pihaknya tidak begitu saja menganggap Hari mengidap gangguan jiwa sehingga bisa lolos dari jeratan hukum.

Terlebih lagi, Hari masih bisa dimintai keterangan oleh penyidik. Menurut dia, tersangka akan diperiksakan ke psikiater untuk menentukan kondisi kejiwaannya masih terganggu atau sudah normal.

“Yang bisa menentukan ada atau tidaknya gangguan kejiwaan adalah psikiater. Setelah pemeriksaan (oleh penyidik), dia kami periksakan ke psikiater. Sampai saat ini, saat kami ajak ngomong dan diskusi masih nyambung. Yang bersangkutan mengakui, merasa bersalah dan meminta maaf,” ungkapnya.

Jika pemeriksaan psikiater menyatakan Hari mengidap gangguan jiwa, Suharyono akan tetap melimpahkan berkas penyidikan, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) yang berwenang menentukan perkara ini layak disidangkan atau tidak.

“Karena penyidik tidak mempunyai kewenangan menghentikan (penyidikan). Kalau berkas-berkas sudah kami limpahkan ke kejaksaan, nanti kejaksaan memutuskan layak atau tidaknya dilakukan penutuntuan di persidangan,” tandasnya.

Hari menganiaya Sutiman (61) di jalan kampung depan rumahnya di RT 1 RW 1, Dusun Sidoduwe pada Senin (1/9) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario seorang diri hendak membeli bensin.

Hari dan Sutiman sama-sama tinggal di lingkungan RT 1 Dusun Sidoduwe. Keduanya tetangga dekat karena rumah Hari hanya sekitar 20 meter di sebelah timur tempat tinggal korban. Bahkan, tersangka pernah bekerja di tempat usaha rongsokan milik korban.

Pelaku membacok korban menggunakan sabit beberapa kali. Akibatnya, Sutiman menderita luka bacok di leher, dada dan punggung. Korban akhirnya tewas saat dirawat di RS Cita Medika, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Pembunuhan ini dipicu persoalan pekerjaan.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments