Sabtu, Desember 14, 2024
BerandaIndexPeristiwaGaya Hidup, Penyebab Faktor Perceraian Meningkat di Tengah Pandemi COVID-19

Gaya Hidup, Penyebab Faktor Perceraian Meningkat di Tengah Pandemi COVID-19

MOJOKERTO, Xtimenesw.com – Angka perceraian di Mojokerto mengalami peningkatan selama pandemi Corona Virus Disease atau COVID-19. Faktornya 60% disebabkan oleh faktor ekonomi.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Mojokerto, jumlah gugatan yang masuk pada Maret hingga Juli 2020 sebanyak 1.567 gugatan, terdiri dari 930 cerai gugat dan 323 cerai talak.

Kemudian, jumlah yang diputus PA Mojokerto pada bulan Maret hingga Juli 2020 sebanyak 1.573 putusan terdiri dari 879 cerai gugat dan 301 cerai talak.

Dibandingkan dengan tahun 2019 lalu di bulan yang sama perkara yang masuk sebanyak 1.507, sementara yang sudah diputuskan sebanyak 1.502 putusan.

Kasus gugat perceraian ini hampir 70% didominasi kaum perempuan dengan alasan ekonomi.

Panitera Muda Gugatan, Achmad Romli mengatakan, sejak mulai pandemi COVID-19 bulan Maret 2020 lalu perkara yang masuk ke PA Mojokerto dalam kurun waktu satu bulan sekitar 200 hingga 300 perkara.

“Selama pendemi ini kasus perceraian di Mojokerto, 60% disebabkan karena masalah ekonomi,” kata Romli kepada wartawan, Rabu (19/8/2020.

Menurut dia, faktor ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19 itu salah satu sebab alasan perceraian. Namun, lanjut Romli, lebih banyak disebabkan faktor gaya hidup.

“Berdasarkan dampak pandemi itu kemungkinan salah satu dampak perceraian, terlebih akibat gaya hidup. Kebutuhan para pihak yang mengajukan ini semakin bertambah, sehingga alasan perceraian yang diajukan itu karena berdasarkan kebutuhan biaya hidupnya itu sangat kurang,” terangnya.

Ia menambahkan, sekitar 70% permohonan perceraian didominasi oleh pihak perempuan atau cerai gugat. Cerai talak atau yang dimohon oleh pihak laki-laki tetap ada, tetapi jumlah tidak begitu dominan.

Dari perkara yang diajukan baik cerai talak maupun cerai gugat disebabkan karena faktor ekonomi.

“Kalau cerai talak otomatis pihak termohon (Istri) itu merasa kurang atas nafkah yang diberikan oleh suami. Karena merasa tidak bisa mencukupi tuntutan istri yang melebihi kemampuan sehingga suami juga mengajukan perceraian,” tandasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments