JOMBANG, Xtimenews.com – Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Jombang meringkus tiga pengedar sabu asal Kecamatan Peterongan. Yaitu Aryfin alias tembus (38), Sutono alias SAM (44) dan Muhammad Maftukh Mirzaq alias Mirza (35).
Ketiga tersangka pengedar narkoba itu dibekuk di daerahnya tempat tinggalnya masing-masing. Tersangka Aryfin ditangkap di Desa Keplaksari, sedangkan Sutono dan Mirza diciduk di desa Senden.
“Mereka target operasi (TO) dan sudah menjalani bisnis narkotika selama dua bulan di masa pandemi COVID-19,” kata AKP Mochamad Mukid, Kasatresnarkoba Polres Jombang , Jumat (7/8/2020).
Mukid menuturkan, tersangka Aryfin terlebih dulu ditangkap pada Selasa (4/8/2020) jam 15:54 Wib. Penangkapan Aryfin merupakan pengembangan dari pelaku sebelumnya. Kemudian dikembangkan lagi dengan melakukan penangkapan Sutono dan Mirza.
“Mereka satu jaringan. Selain pemakai, ketiga tersangka juga mengedarkan sabu,” jelas Moh Mukid.
Dari pelaku Aryfin yang sehari-hari jualan ikan, polisi mengamankan tiga plastik klip sabu total 2,19 gram dan seperangkat alat isap. Dari pelaku Sutono diamankan barang bukti 7 plastik klip dengan total berat sisa sabu 1,55 gram, alat bong dan ponsel.
Sedangkan dari Mirza, polisi menyita barang bukti 1 plastik klip bertuliskan S yang didalamnya berisi 3 plastik klip berisi sabu total berat kotor 1,04 gram; dan 1 plastik klip bertuliskan H yang didalamnya berisi 3 plastik klip diduga sabu dengan total berat kotor 0,90 gram. Selain itu, juga diamankan timbangan serta HP.
“Pelaku ini membeli barang dari Sidoarjo dan mengambil barangnya dengan sistem ranjau,” ujar Mukid.(wis/gan)