MOJOKERTO, Xtimenews.com – Aksi unjuk rasa ratusan warga Desa Lebak Jabung Kecamatan Jatirejo, Mojokerto di depan kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto yang menuntut membatalkan penahanan terhadap Kepala Desanya yang tersandung kasus dugaan korupsi tidak membuahkan hasil.
Kepala Desa Lebak Jabung Arif Rahman ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Mei 2020 terkait kasus Normalisasi TKD di Lebak Jabung. Hari ini usai memenuhi panggilan ke dua sebagai tersangka oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto Kepala Desa Nonaktifkan tersebut resmi ditahan.
Sebelumnya Kepala Desa Lebak Jabung Nonaktif Arif Rahman didampingi tim kuasa hukum LPBH NU Kabupaten Mojokerto dan beberapa perwakilan warga Lebak Jabung masuk ke dalam Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 11.00 Wib, untuk menjalani pemeriksaan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto.
Arif disangka melakukan korupsi dalam normalisasi TKD yang merugikan negara Rp 400 juta. Penahanan Arif sempat dihadang ratusan warga yang simpatik terhadapnya memprotes penahanan tersebut.
Ratusan warga Desa Lebak Jabung akhirnya bersedia pulang sekitar pukul 17.00 WIB. Itupun setelah pengacara Kades Arif, Ansorul Huda meredam warga. Dia mengajak massa menempuh jalur hukum untuk membela Arif. Mereka pun membubarkan diri dengan tertib.
“Kami hormati proses hukum. Kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Pihak keluarga dan seluruh warga sebagai penjamin bahwa Pak Kades siap tidak melarikan diri,” kata Huda, pengacara dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Kabupaten Mojokerto kepada wartawan di lokasi, Senin (3/8/2020).
Menurut dia,Kepala Desa Nonaktif itu tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam normalisasi TKD Lebak Jabung. Ia hanya sebatas melakukan kesalahan administrasi.
“Ada beberapa perbuatan yang disangkakan kepada beliau sebatas pelanggaran administrasi, tidak sampai pidana korupsi. Kami akan sampaikan pembelaan dalam persidangan,” tegasnya.
Meski begitu, Kejari Mojokerto tetap menahan Arif Rahman. Menggunakan rompi oranye, Arif digiring ke mobil yang mengantarkannya ke Rutan Polres Mojokerto pukul 17.26 WIB.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Agus Hariono menegaskan, Arif Rahman disangka melakukan korupsi dalam normalisasi TKD Lebak Jabung yang berlangsung 2014-2017. Lahan seluas 2 hektare itu digali untuk diambil material bebatuannya.
“Penahanan karena situasi COVID-19, Lapas tidak mau menerima. Sementara kami titipkan di Rutan Polres Mojokerto untuk 20 hari ke depan,” terang Agus.
Lanjut Agus, hasil penjualan material dari penggalian TKD tersebut mencapai Rp 2 miliar. Namun, uang miliaran itu diduga tidak dimasukkan ke rekening kas Desa Lebak Jabung. Kerugian negara mencapai Rp 400 juta.
“Hasil penjualan sebagian dibagi-bagikan kepada masyarakat. Warga mendapatkan Rp 500.000 per orang. Sebagian digunakan untuk membantu masjid, TPQ. Ada uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Kepala Desa sekitar Rp 400 juta. Mengalirnya ke pribadi Pak Kades,” teangnya.
Akibat perbuatannya, Arif dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman 1 tahun sampai 20 tahun penjara sudah menantinya.(den/gan)