Jumat, Mei 3, 2024
BerandaPemerintahanMasih Zona Merah Wali Kota Mojokerto Larang Takbir Keliling Hari Raya Idul...

Masih Zona Merah Wali Kota Mojokerto Larang Takbir Keliling Hari Raya Idul Adha 2020

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mengizinkan warganya menjalankan rangkaian ibadah pada Hari Raya Idul Adha 2020.

Namun, masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat menjalankan ibadah.

Kendati di izinkan ibadah pada Hari Raya Idul Adha 2020, Ning Ita melarang menggelar takbir keliling pada malam perayaan Idul Adha. Hal itu dikarenakan Kota Mojokerto masih menjadi zona merah COVID-19.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Mojokerto telah membuat kesepakatan bersama dengan sejumlah pihak terkait perayaan Idul Adha yang jatuh Jumat (31/7). Yaitu bersama MUI, Dewan Masjid Indonesia, PCNU, Muhammadiyah, LDII dan RMI.

“Kesepakatan pertama terkait takbir keliling yang menjadi budaya masyarakat Kota Mojokerto kami hilangkan. Kami ganti dengan takbir virtual yang kami konsentrasikan di empat titik. Yaitu di Masjid Agung Al Fattah dan masjid-masjid yang dipilih menjadi perwakilan tiga kecamatan,” kata Ning Ita saat jumpa pers di rumah dinasnya, Jalan Hayam Wuruk, Rabu (29/7/2020).

Takbir virtual di 4 masjid tersebut digelar serentak pada Kamis (30/7) malam. Ning Ita melarang keras anak-anak, lansia dan warga yang mempunyai penyakit bawaan mengikuti takbir virtual. Penyakit bawaan tersebut seperti diabetes, hipertensi dan penyakit kronis lainnya dengan gejala flu.

“Tim gabungan TNI dan Polri sudah menentukan tim yang akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan. Baik di empat titik takbir virtual untuk mencegah massa membludak, maupun di area-area publik. Takbir keliling dari luar daerah akan dihalau,” terangnya.

Wali Kota perempuan pertama di Mojokerto ini mengizinkan warganya menuaikan salat Idul Adha secara berjamaah pada Jumat (31/7) pagi. Hanya saja dia meminta para takmir masjid benar-benar menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Pelaksanaan salat Idul Adha bakal diawasi oleh tim gabungan Pemkot Mojokerto, TNI, Polri dan para relawan.

“Kesepakatan ketiga terkait penyembelihan hewan kurban. Kami imbau difokuskan di rumah potong hewan yang memiliki standar pelaksanaan sesuai protokol kesehatan. Yang di luar itu harus izin Kemenag dan diawasi langsung saat pelaksanaanya. Harapan kami perayaan Idul Adha tahun 2020 mendapatkan barokah bukan tambahan baru orang terpapar COVID-19,” ujar Ning Ita.

Ia menjelaskan, larangan takbir keliling dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Karena saat ini Kota Mojokerto kembali menjadi zona merah COVID-19. Kota dengan 3 kecamatan ini sempat menjadi zona oranye pada pertengahan Juli lalu.

“Per tanggal 28 Juli 2020 Kota Mojokerto dinyatakan kembali sebagai zona merah yang berarti masuk zona risiko tinggi penularan COVID-19,” jelasnya.

Agar Kota Mojokerto segera menjadi zona oranye, kuning, bahkan Hijau, kata Ning Ita, saat ini gugus tugas melakukan berbagai upaya. Dalam upaya pencegahan penularan COVID-19, pihaknya memasifkan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, penyemprotan disinfektan di area terdampak Corona, serta tracing.

“Upaya penegakan disiplin protokol kesehatan kami lakukan dengan membuat regulasi berupa Perwali nomor 47 yang disempurnakan dengan Perwali nomor 55 tahun 2020. Penerapan zona physical distancing, pengawasan 17 sektor kehidupan yang sudah diberi sosialisai untuk taat protokol kesehatan, sekaligus mengimbau yang sudah dapat sertifikat layak operasi agar konsisten menerapkan protokol kesehatan. Kalau melanggar, sertifikat kami ambil kembali,” tegasnya.

Dalam penanganan pasien Corona, gugus tugas menyediakan ruang isolasi di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo dan sejumlah rumah sakit swasta yang memenuhi kualifikasi, bantuan probiotik bagi warga yang dicurigai terpapar Corona dan menyediakan tempat karantina berkapasitas 120 tempat tidur di Rusunawa Cinde dan Balai Diklat.

“Kami juga membentuk tim pemulasaraan jenazah, serta menyediakan lahan pemakaman jenazah pasien COVID-19,” pungkasnya(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments