MOJOKERTO, Xtimenews.com – Mas’ud Andy Wiratama (27) dan Rifat Rizatur Rizan (20) menjalani rekonstruksi pembunuhan Vina Aisyah Pratiwi (21) warga asal Bringin, Kelurahan Pamotan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo. Ada 35 Adegan yang diperagakan kedua tersangka hingga terungkap kode kusus untuk membunuh korban.
Rekonstruksi digelar pada Rabu 8 Juli 2020 di Mapolres Mojokerto. Dari hasil rekonstruksi tersebut tergambar dari mulai perencanaan pembunuhan di warung tempat tersangka Rifat kerja di alteri porong Kabupaten Sidoarjo hingga korban dibuang ke jurang Gajah Mungkur, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto.
Kedua tersangka memperagakan saat membunuh korban di dalam mobil Ayla warna putih nopol W 1502 NU. Adegan itu diperagakan di adegan ke 11.
Berawal dari tersangka Mas’ud bertengkar cek cok dengan korban Vina karena saat ditagih hutang korban tak mau membayarnya. Kemudian tersangka Mas’ud merasa jengkel lantaran tak kunjung dibayar, lalu tersangka Mas’ud memberikan kode kepada tersangka Rifat dengan cara memutar musik secara keras dan sesuai rencana awal tersangka Rifat langsung membekap dengan sarung yang diikat ujungnya serta tali tampar yang dipegang bersama sarung.
“Kodenya adalah ketika tersangka Mas’ud mengeraskan musik, itu adalah saat dimana tersangka Rifat membekap kelapa korban,” Kasat reskrim Polres Mojokerto AKP Rifhaldy Hangga Putra kepada wartawan, Rabu (8/7).
Kode itu termasuk perencanaan dari kedua tersangka, selain itu juga alat-alat juga sudah disediakan saat dirumah tersangka Mas’ud.
“Rencananya setelah melakukan apabila korban tidak bisa membayar hutangnya maka rencananya barang-barang korban itu akan dijual dan hasilnya akan dibagi dua,” ujar Rifhaldy.
Namun, barang-barang korban seperti sepeda motor dan handphone belum sempat terjual kedua tersangka sudah tertangkap polisi.
“Tapi pelaku Mas’ud ini sudah sempat memberi uang sebesar Rp 50 ribu kepada tersangka Rifat,” terangnya.
Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap perempuan bernama Vina Aisyah Pratiwi (21) yang mayatnya ditemukan di jurang tikungan Gajah Mungkur, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu 24 Juni 2020.
Vina merupakan warga asal Dusun Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo. Ia juga mempunyai keluarga di wilayah Kediri.
Perempuan muda itu diketahui adalah karyawan di salah satu perusahaan yang ada di wilayah Pasuruan.
Tak butuh waktu lama pada Kamis 25 Juni 2020 polisi berhasil menangkap kedua tersangka pembunuh Vina.
Mereka adalah Mas’ud Andy Wiratama (27) warga asal Bringin, Kelurahan Pamotan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo dan Rifat Rizatur Rizan (20) warga asal jalan Trem Sentul RT 5 RW 2, Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
Otak pembunuhan ini adalah tersangka Mas’ud lantaran hutang korban sejak bulan Januari 2020 lalu sebesar Rp 40 juta rupiah tak kunjung dibayar.(den/gan)