Minggu, April 28, 2024
BerandaIndexTNI & POLRIKapolresta Sidoarjo : Keluar Rumah Tanpa Masker Denda 150 Ribu Rupiah

Kapolresta Sidoarjo : Keluar Rumah Tanpa Masker Denda 150 Ribu Rupiah

SIDOARJO, Xtimenews.com – HUT Bhayangkara yang tinggal beberapa hari disambut Polresta Sidoarjo dengan membagi masker kepada para pengguna jalan yang melintas di depan Mako Polresta Sidoarjo, Jalan Cemengkalang Sidoarjo.

Pembagian masker dilakukan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji bersama jajarannya. Sebagai upaya menekan angka penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo.

“Siang ini kita bagikan 3000 masker di tiga titik. Di depan Polresta, Taman Pinang, dan Alun-alun,” kata Kapolresta. Senin (22/6/2020)

Kapolresta Sidoarjo mengatakan akan segera merealisasikan sanksi baru terkait denda ketika masyarakat Sidoarjo keluar rumah tanpa menggunakan masker.

“Warga yang tidak menggunakan masker ada sanksinya, yaitu 150 ribu dan itu harus segera direalisasikan,” tegas Sumardji di hadapan media Xtimenews.com

Kembali disampaikan Sumardji, tujuan Pembagian masker ini untuk mendorong seluruh warga Sidoarjo agar mentaati protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker ketika keluar rumah, dengan harapan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo yang semakin hari terus bertambah sehingga butuh kepedulian dan kerjasama semua elemen masyarakat.

“Kami aparat gabungan akan segera melaksanakan kegiatan yang sifatnya mendisiplinkan warga, berkaitan dengan sanksi agar betul-betul tegas di masyarakat,” pungkasnya. (vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments