TANJUNG BALAI, Xtimenews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali mengamankan satu orang tersangka kasus Narkotika jenis sabu di sebuah warung yang berada di Jalan M.Abbas, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Selasa (09/06/2020) sekira pukul 16.00 wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka bernama Ajudan (50) seorang Wiraswasta warga jalan T.Amir Hamzah, Linkungan I, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan dari informasi masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di sebuah warung di Jalan M.Abbas tersebut sering terjadi transaksi narkoba,” beber Kapolres.
Atas informasi tersebut anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, dan setelah dilakukan penyelidikan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP.
Lanjut dikatakan Kapolres, Sesampainya di TKP, petugas melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk didalam sebuah warung.
“Melihat tsk tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan, hasilnya petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dari atas lantai tidak jauh dari tsk duduk dengan berat kotor 0,24 gram,” jelasnya
“Kemudian petugas menginterogasi tsk mnerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya,” imbuhnya.
Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.(Efendi/gan)