Rabu, Desember 4, 2024
BerandaPemerintahanDPMPTSP Respon Penolakan MUI, Soal Pembangunan Minhol di NIP Mojokerto.

DPMPTSP Respon Penolakan MUI, Soal Pembangunan Minhol di NIP Mojokerto.

MOJOKERTO, Xtimenews. com – Setelah mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), soal rencana pembangunan pabrik minuman beralkohol (Minhol), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto, langsung merespon.

MUI Kecamatan Ngoro, merasa keberatan dengan pendirian pabrik minuman beralkohol, yang berlokasi di kawasan industri Blok J-11 Ngoro Industrial Park (NIP) Kabupaten Mojokerto.

Menurut MUI, penolakan tersebut dilandasi beberapa alasan.

Pertama, dampak sosial akibat produksi minuman beralkohol. Kedua banyak pemabuk akibat minuman keras yang mengarah pada tindakan kriminal serta terakhir, akan memperburuk citra wilayah Kecamatan Ngoro, yang mayoritas beragama Islam.

Kapala Dinas DPMPTSP Kabupaten Mojokerto, Abdulloh Muchtar mengatakan, pihaknya wajib menanggapi adanya laporan masyarakat yang merasa keberatan terkait berdirinya PT. Hardcorindo Semesta Jaya yakni perusahaan yang memproduksi Minhol di kawasan NIP.

“Karena itu, hari ini kami mengundang perwakilan MUI Ngoro sebagai tindak lanjut surat keberatan atau penolakan terhadap yang bersangkutan,” kata Muchtar Jumat (5/6/2020).

Aspek pendirian usaha, tegas Muchtar, juga menjadi pertimbangan, sesuai dengan aspirasi yang berkembang dari masyarakat sekitar.

“Siapapun boleh mengajukan ijin pendirian usaha dan kami birokrasi yang bekerja di sektor perizinan, tentunya juga bijaksana menyikapi persoalan ini,” ujarnya.

Dinas DPMPTSP Kabupaten Mojokerto akan mewadahi semua aspirasi dari masyarakat termasuk MUI Kecamatan Ngoro, yang menolak adanya perusahaan Mihol beroperasi di wilayahnya.
Hasil aspirasi dari masyarakat yang merasa keberatan ini, nantinya akan disampaikan pada perwakilan perusahaan. Diharapkan, persoalan ini dapat segera diselesaikan melalui jalur mediasi dan musyawarah, untuk mencari solusi terbaik apakah kegiatan tetap berlanjut sesuai rencana atau tidak.

“Izin operasional kewenangan pusat, sedangkan Pemerintah Daerah hanya mengatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” jelasnya.

“Apa lagi di dalam kawasan industri, persyaratannya sangat berbeda dengan di luar kawasan,” cetus Mochtar.

Sementara Kepala Desa (Kades) Ngoro, Suryo Prihartono menuturkan, pemerintah desa tidak mempunyai kewenangan penuh lantaran terkait izin berdirinya perusahaan di lokasi ini langsung berkoordinasi dengan pengelola kawasan industri Ngoro Industrial Park.

“Namun pihak perwakilan perusahaan datang kesini untuk pemberitahuan dan menyampaikan bahwa akan beroperasi pabrik memproduksi Mihol jenis Wine yang pemasarannya ekspor ke luar negeri,” ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan pabrik Mihol ini berpotensi memicu pro kontra dikalangan masyarakat. Oleh sebab itu, dia terlebih dahulu berkonsultasi bersama Ulama dan Tokoh masyarakat lantaran hal ini menyangkut perusahaan yang akan memproduksi Mihol.

“Kalau sekedar pemberitahuan sudah, tapi soal tanda tangan nanti dulu daripada nanti menimbulkan gejolak pada masyarakat karena secara moral perlu dikoordinasikan dengan Ulama dan Tokoh masyarakat,” pungkasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments