Minggu, April 28, 2024
BerandaIndexPeristiwaGara-gara Corona, Pedagang Kue Asal Mojokerto Batal Naik Haji

Gara-gara Corona, Pedagang Kue Asal Mojokerto Batal Naik Haji

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Penjual kue basah asal Dusun Gelang, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Mojokerto harus menunda berangkat haji reguler tahun 2020 akibat efek Pandemi Virus Corona atau Covid-19 berkepanjangan.

Ia adalah Mufidah (53), ibu tiga anak itu hanya bisa pasrah ketika harus menunda keberangkatan haji tahun ini. Dia berharap situasi akan lebih baik tahun depan dan bisa berangkat di tahun 2021.

Sesuai kebijakan Pemerintah Pusat melalui Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan CJH pada penyelenggaraan ibadah haji.

“Ya kalau dibilang kecewa begitu, tapi menerima saja karena situasi sepertinya tidak memungkinkan dan memang belum ditakdirkan untuk berangkat haji tahun ini,” ujar Mufidah, Rabu (3/6/2020).

Mufidah adalah seorang ibu rumah tangga yang bekerja sebagai penjual kue.

Sedangkan, suaminya merupakan pedagang toko sembako sederhana di rumahnya. Dia bersama suami menyisihkan uang dari hasil penjualan kue pesanan untuk bisa menunaikan ibadah haji.

Dirinya menabung sedikit demi sedikit untuk membayar dan melunasi biaya haji selama 9 tahun dari hasil penjualan kue yang diterima.

Dari hasil berjualan kue itu dipakai untuk membayar uang muka sebagai syarat mendapatkan nomor porsi antrean ibadah haji senilai Rp.12 juta pada 2011.

Dia mengangsur biaya kekurangan porsi  haji pada lembaga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Uluwiyah di Dusun Mojolegi, Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari selama tiga tahun yang sudah lunas tahun 2013. 

“Hasil berjualan kue selama satu bulan sekitar Rp.1,5 juta sampai Rp.3 juta langsung saya setor melalui KBIH untuk pelunasan nomor porsi haji,” ungkapnya.

Dia seorang diri berjuang mengais rezeki sepeninggal almarhum suaminya pada tahun 2016. Meski begitu, ia tetap konsisten berjualan berbagai jenis kue pesanan di rumah sederhananya.

Selama menunggu hampir 10 tahun sampai akhirnya ia tercantum dalam daftar nama CJH keberangkatan dari Kabupaten Mojokerto tahun 2020. 

Penghasilan utama dari berjualan kue itu dipakai untuk pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji reguler senilai Rp.43.200.000. Sedangkan, ia menerima pengembalian dana satu porsi hajib yang sebelumnya untuk almarhum suaminya dari KBIH Rp.25 juta dan sudah dipangkas senilai Rp. 500 ribu.

“Pendapatan dari berjualan kue khusus dipakai untuk pelunasan BIPIH dan hasil toko sembako bua biaya kebutuhan hidup,” terangnya.

Masih kata Mufidah, sudah melakukan persiapan berangkat haji seperti membeli baju Ihram beli sendiri. Sesuai jadwal, dia  berangkat ke Mekkah pada Jumat 26 Juni 2020. Sedangkan, pemberitahuan dari KPIH bahwa keberangkatan haji ditunda tahun depan pada 2021.

“Ya sempat menyayangkan kalau ada penundaaan keberangkatan haji apalagi umur kita juga semakin bertambah, semoga Pandemi Covid-19 cepat berlalu sehingga ibadah haji tahun depan bisa dilaksanakan,” pungkasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments