SIDOARJO, Xtimenews.com – Upaya untuk memaksimalkan program Pembatasan Sosial Berskala Besar jilid II di Kabupaten Sidoarjo diperlukan kerjasama hingga tingkat RT.
Hal ini sesuai dengan Perbup yang telah disahkan siang ini, dimana perangkat Desa mulai dari tingkat RT hingga Kepala Desa harus dilibatkan secara masif.
“Warga yang melintas di cek poin diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan dari Desa, jika tidak memiliki surat tersebut kita berhak mengembalikan atau menolak untuk melintas,” tegas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Selasa (12/5/2020).
Terutama bagi warga yang harus bekerja di shift malam, selain menunjukan surat keterangan dari perusahaan, warga juga harus menunjukan surat keterangan dari Desa setempat.
Sementara itu, terkait penambahan jam siang yang sempat beredar di media sosial belakangan ini Kapolresta Sidoarjo mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Itu hanya draft kotor yang belum terverivikasi, Hoax itu,” ucap Sumardji ketika ditemui awak media di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo.
Peraturan jam siang yang beredar sebagai pesan berantai pada aplikasi what’s up tersebut mengatasnamakan Polresta Sidoarjo, entah siapa orang pertama yang menyebarkan informasi tersebut Kapolresta Sidoarjo mengaku dirinya tidak tahu.
“Kok bisa nyebar, itu kelakuan siapa sih?, yaa hoax lah itu,” pungkasnya.(vin/den/gan)