Kamis, Mei 2, 2024
BerandaPemerintahanKetua PGGI Sulbar: Kebijakan P3W Kabuparen Mamasa, Cacat Hukum

Ketua PGGI Sulbar: Kebijakan P3W Kabuparen Mamasa, Cacat Hukum

MAMASA (SULBAR),Xtimenews.com – Pemberlakuan Pembatasan Pergerakan Pelintas Wilayah (P3W) di Kabupaten Mamasa dinilai cacat hukum oleh Ketua PGGI (Perhimpunan Pemuda Gereja Indonesia) Sulawesi Barat (Sulbar), Yunandra, S.hut, Selasa, (12/5/2020).

Dia mengatakan bahwa, berdasarkan UU no 6 Tahun 2018, tidak dikenal P3W. Karena itu, kebijakan Pemda Mamasa menerapkan P3W cacat hukum karena tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga kebijakan itu harusnya batal demi hukum.

Menurutnya, banyak warga yg merasa tidak nyaman dengan kebjakan ini dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Mamasa belum memberlakukan yg namanya PSBB tapi baru yang namanya P3W, dimana didalamnya mengatur tentang aturan pembatasan pelintas yg masuk ke dalam wilayah Kabupaten Mamasa (warga kab. Lain) dan yg keluar dari Kabupaten Mamasa (Warga lokal).

“Salah satunya adalah, warga yang keluar Kabupaten Mamasa diberikan surat keterangan keluar, dengan catatan harus keluar dengan waktu selama 16 jam serta berlaku mulai pukul 06.00 – 22.00 Wita dan apabila melebihi waktu 16 jam, maka yang bersangktan harus siap di karantina,” jelas Yunandra.

Kenyataannya, lanjut Yunandra, prateknya di lapangan, warga di minta untuk kembali pukul 8 malam (hanya 14 jam).

“Hal ini, bertentangan dengan aturan yang dibuat oleh Pemkab Mamasa,” ungkapnya.

Sementara, Warga yang keluar dari Kabupaten Mamasa dibatasi, anehnya aturanini tidak berlaku bagi warga dari Kabupaten lain yang masuk kewilayah Kabupaten Mamasa.

Dia mencontohkan, para penjual sayur, kampas, pedagang serta lainnya, yang sudah jelas-jelas berasal dari Kabupaten lain.

“Entah apa yang menjadi alasan ada pengecualian terhadap mereka,sementara banyak warga Kabupaten Mamasa, yang harus keluar daerah dan mungkin harus menginap karena persoalan pekerjaan dan ekonomi bahkan urusan kesehatan yang sifatnya darurat tapi harus di batasi serta ini sungguh tidak adil,” tegas Yunandra.

Dia juga meminta, agar warga yang di karantina selama 14 hari, ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Mamasa.Ketika warga dijartina, pasti berhenti bekerja selama 14 hari.

“Selama 14 hari ini, mau makan apa anak istri mereka dan apabila tidak siap menjamin semua itu, sebaiknya jangan membuat aturan karantina,” beber Yunandra.

Kemudian lagi, tegas pria yang juga
menjabat sebagai Sekretaris Umum (Sekum) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sulbar, bahwa Bupati telah menyalahgunakan kewenangan atau abuse of power dalam melakukan P3W, dimana tanpa berkoordinasi dengan pemerintah pusat sebagai pengendali bencana nasional ini.

Sedangkan menurut UU No 6 th 2018, dijelaskannya bahwa karantina tersebut terdiri dari:

  1. Karantina Rumah
  2. Karantina Wilayah
  3. Karantina Rumah Sakit dan 4.Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

“Bupati, telah mengabaikan pertimbangan sosiologis dalam mengambil kebijakan dan bahkan cenderung diskriminatif terhadap aktifitas ekonomi masyarakat Kabupaten Mamasa, dibanding orang lluar Kabuparen Mamasa,” tandas Yunandra. (son/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments