Rabu, Mei 8, 2024
BerandaIndexHeadlineDisdukcapil Kabupaten Mojokerto Buka Pelayanan Via WhatsApp, Dokumen Diantar ke Rumah

Disdukcapil Kabupaten Mojokerto Buka Pelayanan Via WhatsApp, Dokumen Diantar ke Rumah

MOJOKERTO, Xtinenews.com – Guna memaksimalkan pelayanan di tengah wabah virus corona atau Covid-19, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, membuka pelayanan via Aplikasi WhatsApp (WA).

Hal itu membuat masyarakat tak perlu antre di kantor disdukcapil sebab dokumen administrasi kependudukan akan diantar ke rumah oleh petugas dari Kantor Pos.

Beberapa pelayanan adminduk yang bisa dilakukan online adalah pengajuan e-KTP dan KIA, pengajuan perubahan dokumen akta, perkawinan atau perceraian, pengajuan KK, mutasi, akta kematian dan kelahiran, pelayanan pengaduan dan validasi NIK.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mojokerto Bambang Wahyuadi mengatakan, untuk mendapatkan pelayanan tersebut masyarakat hanya menambahkan nomor kontak pelayanan yang tertera ke dalam Aplikasi WA.

Kemudian, pemohon akan dipandu oleh petugas disdukcapil melalui WA untuk mengisi form pengajuan.

“Bahwa dengan adanya kondisi luar biasa COVID-19 secara nasional dan untuk menghindari kerumunan massa, maka Dispendukcapil mulai hari Senin (4/05) besok tidak melayani pengambilan langsung dokumen Adminduk,” kata Bambang, saat dihubungi xtimenews.com, Minggu (3/05/2020).

Bambang menerangkan, langkah yang diambil oleh instansinya merupakan salah satu cara agar tetap memberikan pelayanan meski ada wabah virus corona.

Kebijakan ini diambil mengacu kebijakan pemerintah pusat agar melakukan pelayanan adminduk yang intinya mengurangi kerumunan di kantor disdukcapil daerah.

“Pelayanan tetap dibuka melalui online (WA). Selanjutnya, bagi yang sudah mendaftar secara online, dokumennya akan kami kirim ke alamat masing-masing melalui jasa kantor Pos dan Giro,” terang Bambang.

Layanan online dengan memanfaatkan aplikasi whatsApp diharapkan warga semakin mudah dengan pelayanan adminduk yang diterapkan Disdukcapil Kabupaten Mojokerto.

“Untuk pemohon yang rekam atau foto KTP (pemula) dan legalisir tetap daftar lewat online,” tandasnya.

Berikut daftar nomor WhatsApp petugas Disdukcapil Kabupaten Mojokerto yang bisa dihubungi untuk pengurusan adminduk;

Reporter : Deni Lukmantara/gan

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments