MOJOKERTO, Xtimenews.com – Kebijakan Wali Kota Mojokerto mengeluarkan surat edaran terkait imbauan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 saat bulan Ramadan dikeluhkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Mojokerto.
Surat edaran wali kota itu menjelaskan beberapa point. Pertama menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mencuci tangan. Kedua, melaksanakan physical distancing di beberapa ruas jalan protokol, yang berlaku mulai 25 April sampai 30 Mei 2020 mulai pukul 19.00-06.00.
Ketiga, mematuhi Maklumat Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan tokoh agama se-Kota Mojokerto. Sedangkan bagi seluruh pedagang kaki lima, toko modern, rumah makan dan sejenisnya, wajib menerapkan protokol kesehatan. Seperti, menyediakan tempat cuci tangan, wajib mengenakan masker dan mengatur jarak antar kursi.
Para pedagang kaki lima itu juga diminta mengatur jam operasional pelayanan sampai dengan maksimal pukul tujuh malam, mulai tanggal 25 April sampai 30 Mei, kecuali toko obat atau apotik. Imbauan ini sangat jelas tercantum dalam surat edaran wali kota.
Surat edaran wali kota nomor 443.33/4026/417.309/2020 itu dinilai mematikan aktivitas PKL di Kota Mojokerto. Hal ini disampaikan oleh Ikhsan, salah satu pedagang kaki lima yang berjualan di Jalan Majapahit utara di Posko Pengaduan Covid-19 PWI Mojokerto, jalan Gajahmada Nomor 149 Kota Mojokerto.
Menurut Ikshan pedagang makanan kaki lima di sepanjang jalan Mojopahit dari utara hingga perempatan jalan Mojopahit – jalan Bhayangkara Kota Mojokerto mengaku sama sekali tak membayangkan akan menderita kerugian pendapatan yang tiba-tiba dan jangka panjang lantaran pandemi covid-19. Ia dan para PKL yang sudah bertahun-tahun mengais rejeki di pedisterian terbesar di sepanjang jalan Mojopahit kini benar-benar telah kehilangan pasar.
“Memang pemerintah daerah tidak memberlakukan larangan berdagang, tapi diminta membatasi jam dagang,” kata warga Sidomulyo III Kota Mojokerto tersebut.
Pedagang Kaki lima terdampak Covid-19 di jalan Majapahit, sekitar 60 orang. Dari ke 60 orang itu 8 orang bakal tidak bisa dagang saat kebijakan wali kota Mojokerto, menutup jalan dan membatasi jam buka di jalan Majapahit.
Seterima pengaduan, Tim investigasi lapangan Posko Pengaduan Pandemi Covid-19 PWI Mojokerto turun lapangan melakukan konfirmasi ke sejumlah pedagangan. Langkah ini dilakukan, untuk memastikan keabsahan dan obyektivitas pengadu.
Ketua PWI Mojokerto Diak Eko Purwoto yang juga penanggungjawab Posko Penanggulangan Covid-19 mengatakan, dalam situasi pandemi covid-19, tak banyak yang bisa mereka perbuat.
“Dengan menumpahkan keluhan ke Posko Pengaduan PWI Mojokerto tentunya mereka berharap ada solusi yang nantinya akan mampu membendung keresahan mereka. Mereka butuh empati dan berharap ada sentuhan dari pemerintah daerah,” kata Diak, Selasa (28/4/2020).
“Corona adalah fenomena. Kehadiran covid-19 yang mewabah turut membuat Pemerintah Kota Mojokerto memusatkan semua sumber daya untuk menyelesaikan pekerjaan besar memutus mata rantai penyebaran virus corona sekaligus menyelamatkan seluruh warga,” imbuhnya.
Sementara, Wakil Walikota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria mengatakan, pembatasan jam niaga hingga pukul 19:00 WIB bukan tanpa alasan. Karena, lazimnya, dalam kondisi normal, selepas shalat tarawih, warga banyak berada di tempat-tempat keramaian, tak terkecuali di sentra makanan jalan Mojopahit Utara maupun sentra niaga lainnya. Sehingga, atas pertimbangan itu, kebijakan pembatasan jarak sosial dengan menutup akses empat ruas jalan utama pun harus diambil.
“Pertimbangan penutupan sementara ini berdasarkan pertimbangan, kajian dari berbagai sisi yang dilakukan tim percepatan penanganan covid-19. Ini demi menyelamatkan seluruh warga masyarakat,” ujar Cak Rizal, sapaan populer wakil walikota Mojokerto tersebut.
Selain aduan PKL makanan, Posko Pengaduan Pandemi Covid-19 juga menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat dari wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto. Antara lain, warga yang mengadukan soal ketepatan sasaran BLT, warga wilayah kecamatan Pacet terkait permintaan rapid test pasca ditemukannya salah satu pejabat Pemkab Mojokerto yang dinyatakan positif covid-19. Bahkan, ada dua warga dari luar wilayah Mojokerto yang ‘nyasar’ mengadu ke posko.(den/gan)