Jumat, Mei 3, 2024
BerandaPemerintahanTak Kunjung Dibongkar, Bangunan Tanpa Ijin Milik PT SKI di Tanjung Balai...

Tak Kunjung Dibongkar, Bangunan Tanpa Ijin Milik PT SKI di Tanjung Balai Dewan Bakal Ambil Tindakan Tegas

TANJUNGBALAI, Xtimenews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjung Balai menuding Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai terkesan takut menghadapi pemilik PT SKI, Irwan alias Hasan. Pasalnya, surat perintah pembongkaran bangunan tanpa IMB diatas DAS di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung yang dikeluarkan Sekdakot dengan nomor: 331/6707/Satpol PP tertanggal 6 April 2020 lalu, sampai saat ini pemilik perusahaan belum melakukan pembongkaran bangunan tersebut.

Sementara tindakan dari Pemkot Tanjung balai sendiri atas ketidak patuhan pemilik perusahaan itu juga tidak ada. Sehingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat karena surat perintah pembongkaran itu sudah ditembuskan ke beberapa instansi terkait dan DPRD Tanjungbalai.

“Apa respon pemerintah setelah surat perintah pembongkaran yang dikeluarkannya tidak diindahkan pemilik perusahaan sampai saat ini. Sehingga patut kita menuding bahwa pemerintah takut sama perusahaan tersebut,” ujar Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai Dahman Sirait SH, Senin (27/04/2020).

Menurutnya, Pemkot Tanjung balai harus melakukan tindakan tegas terhadap pihak perusahaan yang tidak mengindahkan surat perintah pembongkaran bangunan tersebut. Namun jika tidak ada tindakan pemerintah, maka akan menimbulkan persepsi di kalangan masyarakat.

“Ada apa dengan surat pembongkaran itu, kalau memang surat itu salah, ya buat lah surat pembatalan nya, berarti Gudang SKI tidak menyalahi aturan, dan kalau memang Sekda bilang dia salah teken dan itu bukan wewenang Pemko masalah pelanggaran aturan membangun diatas DAS, maka buat surat pembatalan perintah bongkar itu, dan sampaikan ke media, bahwa gudang SKI tidak bersalah, jangan Sekda dalam hal ini membuat kegaduhan opini di tengah masyarakat, seharusnya memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat,” jelas Dahman.

“Namun saya tetap berpendapat, bahwa gudang SKI sudah menyalahi aturan, itu sangat jelas. Bagaimana proses endingnya, kita lihat kedepan, kita pasti akan mengambil langkah-langkah demi penegakan hukum di Tanjung balai,” tegas Dahman.

Menanggapi hal itu, Plt Kasat Pol PP Tanjungbalai M. Tahir kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya masih menunggu instruksi dari Sekdakot Tanjung balai untuk menindak lanjuti surat Perintah Pembongkaran bangunan tanpa IMB dan di atas DAS tersebut.

“Intinya kita menunggu arahan dari Sekda, apa dan bagaimana tindakan kita selanjutnya,” ujarnya.(efendi/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments