SIDOARJO, Xtimenews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, telah memutuskan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), yang dimulai Selasa 28 April 2020. Namun sejak Sabtu 25 April 2020, masa sosialisasi akan dilakukan selama 3 hari, kemudian dilanjutkan dengan PSBB secara resmi dan serentak di 18 Kecamatan.
“PSBB dimulai pada hari Selasa dan dilakukan di seluruh Kabupaten Sidoarjo,” jelas Plt Bupati Sidoarjo Cak Nur Ahmad Syaifuddin. Jum’at (24/4/2020).
Beberapa peraturan dan sanksi ketika masa PSBB, sudah diatur dalam Perbup dan Pergub. Hal ini akan disosialisasikan dalam tiga hari kedepan.
Peraturan tersebut diantaranya adalah :
Berlakunya jam malam mulai pukul 21.00 Wib sampai pukul 04.00 Wib.
Sholat Tarowih dan shalat Jum’at dilakukan dirumah
Sholat wajib lima waktu di izinkan berjamaah di masjid
R2 hanya boleh berboncengan dengan keluarga serumah
Warung makan & cafe hanya melayani take away
Point-point tersebut sesuai dengan hasil rapat yang digelar Forkopimda di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo Jum’at (24/4/2020) sore. Sanksi administrasi juga diterapkan bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran.
“Perbup memang administrasi sanksinya, tetapi apabila yang dilakukan itu bertentangan dengan Undang-Undang yang lain maka bisa dikenakan Sanksi sesuai Undang-Undangnya,” ucap Cak nur, sapaan akrab Plt Bupati Sidoarjo.
Namun ada pengecualian untuk hal yang berurusan dengan kesehatan, energi, makanan dan minuman. Masyarakat yang bekerja di bidang tersebut tetap diizinkan bekerja di jam malam dengan syarat menunjukan kartu identitas perusahaan atau instansi terkait.
Sementara itu, imbauan untuk mudik pihak Pemkab Sidoarjo menyarankan agar menunda hingga kondisi pandemik ini selesai. Sebab akan ada banyak orang yang dirugikan jika tetap bersikukuh melakukan tradisi tersebut.
“Mudik saya rasa jangan dulu lah, jika memang mau mudik berarti harus bersedia di isolasi mandiri selama 14 hari,” kata Cak Nur. (vin/den/gan)