SIDOARJO, Xtimenews.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Sidoarjo, akan diterapkan pemberlakuan jam malam.
Namun, hal ini tetap mengutamakan kaidah ekonomi agar tidak sampai terganggu dengan adanya PSBB.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji usai menerima bantuan sembako dari PT. Pondok Tjandra di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (21/4/2020).
“Kita mengusulkan diberlakukan jam malam untuk 14 kecamatan yaitu, jam 20.00 semua kegiatan harus di stop,” tegas Sumardji.
Usulan jam malam tersebut, telah disampaikan Polresta Sidoarjo kepada Bupati, sesuai dengan tugas pihak kepolisian untuk memberi rasa aman kepada masyarakat khususnya warga Sidoarjo.
Adapun tujuan diberlakukanya jam malam adalah, untuk memudahkan Polisi berpatroli dan melindungi masyarakat yang masih harus bekerja ketika di jam malam dan menekan angka kriminalitas.
“Untuk lebih memudahkan kami patroli mensterilkan dan melindungi masyarakat yang masih di luar rumah pada jam tersebut,” jelasnya.
Rencana pemberlakuan jam malam, diutamakan di 14 Kecamatan yang menjadi zona merah. Sedangkan 3 Kecamatan zona kuning dan 1 Kecamatan zona hijau akan mengikuti peraturan tersebut.
Kegiatan seperti cafe dan warung makan, menjadi target utama diberlakukanya jam malam. Mengingat kedua tempat ini selalu menjadi tempat nongkrong yang menyebabkan keramaian.
“Terutama kegiatan seperti cafe dan warung makan harus segera tutup,” ujar Sumardji.(vin/den/gan)