Sabtu, November 23, 2024
BerandaIndexHeadlinePenipuan CPNS, Seorang Kades di Mojokerto Ditangkap

Penipuan CPNS, Seorang Kades di Mojokerto Ditangkap

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Abdul Mukti (70) Kepala Desa (Kades) Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto, Ia ditangkap karena terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan CPNS.

Pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Pada tahun 2017, dia menjalani hukuman 14 bulan di Lapas setelah diputus PN Mojokerto.

Namun pada tanggal 14 Agustus 2019 lalu, dia kembali dilaporkan korban lainnya yakni Efendi Hariyanto (50) warga Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari ke Mapolres Mojokerto dengan kasus yang sama.

AKP Dewa Primayoga, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, pelaku ditangkap atas dasar laporan polisi Nomor: LPB/171/VIII/2019/Jatim/Res Mjk, Tanggal 14 Agustus 2019. Petugas juga menemukan empat foto kopi kwitansi pembayaran yang saat ini ikut disita penyidik sebagai barang bukti.

“Terlapor (Abdul Mukti) meyakinkan pelapor bahwa sanggup memasukkan anak pelapor untuk menjadi PNS dengan cara pelapor membayar uang sebesar 140 juta,” kata Dewa, Jumat (17/04/2020).

Kemudian, lanjut Dewa, merasa yakin pelapor membayar sejumlah uang kepada terlapor secara bertahap dengan total sebesar 118 juta. Uang itu sebagai pelicin memasukkan korban sebagai PNS tanpa melalui proses tes.

“Dia sempat menjanjikan untuk mengembalikan uang milik korban sebesar Rp 118 juta dengan cara dicicil tiap bulan, namun diingkarinya. Akhirnya dia dilaporkan korban ke Mapolres Mojokerto,” ujarnya.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN.

Tersangka Abdul Mukti dipanggil dua kali, namun tersangka mangkir. Pada hari Kamis (09/04) penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di Balai Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Mojokerto.

Penjemputan paksa dilakukan petugas Satreskrim Polres Mojokerto karena dua kali Mukti sempat mangkir dari panggilan polisi.

“Akhirnya penyidik melakukan penangkapan kepada tersangka guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Dewa.

Tidak ada perlawanan dalam penangkapan di balai desa setempat. Dia pasrah saat dibawa ke Mapolres.

PENAHANAN.

Dalam pemeriksaan 1 x 24 jam serta barang bukti yang cukup, tersangka langsung ditahan.

“Sebelum penahanan, kepala desa ini sudah tiga kali mengabaikan panggilan petugas,” beber Dewa.

TERSANGKA RESIDIVIS KASUS YANG SAMA.

Aksi penipuan ini terjadi 2017 lalu. Modusnya tak jauh berbeda dengan kasus sebelumnya. Dengan iming-iming menjadi PNS melalui jalur patas, Mukti sengaja meminta sejumlah uang pada korban.

Dia baru bebas pada 2018. Namun pada tanggal 14 Agustus 2019 lalu dilaporkan kembali oleh korban lain.

“Modusnya sama, pelaku ini iming-iming korban untuk menjadi PNS melalui jalur patas dengan meminta uang pelicin,” jelas Dewa.

Hingga kini, Mukti belum memasukkan anak korban menjadi PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto.

Reporter : Deni Lukmantara/gan

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments