SIDOARJO, Xtimenews.com – Pemuda asal Pasuruan terpaksa harus tinggal di jeruji besi Satreskoba Polresta Sidoarjo lantaran tertangkap membawa dua poket sabu yang akan diberikan kepada teman wanitanya.
M. Syaifuddin atau Saiput (tsk) panggilan akrabnya. Pria berusia 23 tahun yang beralamat di Rt. 01 Rw. 07 Desa Bulukandang Kecamatan Prigen, Pasuruan ini ditangkap oleh Satreskoba Polresta Sidoarjo di kawasan jembatan layang Buduran Minggu (5/4/2020).
Di hadapan Polisi tsk mengaku berencana akan menemui teman wanitanya di Sidoarjo yang dia kenal melalui media sosial Facebook sambil membawakan sabu dari Pasuruan.
Saat berada di sekitar jembatan layang Buduran tsk mengecek ponselnya untuk melihat share loc yang dikirim oleh teman wanita yang akan ditemuinya. Tiba-tiba tsk ditangkap oleh Polisi dengan barang bukti dua poket sabu yang disimpan di saku celana bagian depan.
“Kami menangkap tersangka di sekitar jembatan layang Buduran ketika ia melihat share loc teman wanita yang akan ditemuinya,” terang Indra Nadjib Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo Selasa (14/4/2020).
Polresta Sidoarjo mendapat laporan mengenai peredaran narkoba di Kabupaten Sidoarjo yang sudah meresahkan masyarakat. Dari laporan tersebut pihak Satreskoba melakukan penyelidikan dan akhirnya petunjuk mengarah pada tersangka Saiput.
Saat ditanya petugas, tsk mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama wak guru, ia membelinya dengan harga 350 ribu.
“Tersangka membeli barang dari seseorang bernama Wak Guru, namun ada pihak lain yang terlibat yaitu Kawil, disini Kawil bertugas sebagai kurir yang mengantarkan sabu kepada tsk,” beber Indra kepada Xtimenews.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pihak Satreskoba Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil membekuk Wak Guru malam itu juga.
“Dari keterangan tersangka kami melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menciduk Wak Guru pada malam hari,”pungkasnya.(vin/den/gan)