Sabtu, Mei 4, 2024
BerandaIndexHeadlineKejari Mojokerto Masih Terus Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Mojokerto Kembangsore Park

Kejari Mojokerto Masih Terus Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Mojokerto Kembangsore Park

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto masih melakukan penyelidikan kasus indikasi tindak pidana korupsi terkait pembangunan pasar rakyat senilai Rp.11 miliar di kawasan Mojo Kembangsore Park (MKP) Dusun Kembangsore, Desa Petak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. 

Dasar penyelidikan Kejari Kabupaten Mojokerto ini dilakukan lantaran gapura bergaya arsitektur Majapahit tesebut kembali roboh pada Rabu (4/3/2020) pada pukul 21.00 WIB kemarin.

Sebelumnya, bagian atas gapura setinggi sembilan meter itu ambruk saat hujan deras disertai petir pada Kamis malam (13/2). 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto Agus Hariyono menjelaskan perkembangan terkini dari penyelidikan itu pihaknya telah mengantongi (Soft Drawing) gambar perencanaan dan gambar jadinya  yang dipakai oleh pihak pelaksana TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) pembangunan Mojo Kembangsore Park yang dibentuk oleh Kepala  Desa Petak.

“Maka dari itu kita masih memastikan apakah dalam pelaksanaannya itu murni dilaksanakan oleh Tim TPK atau pihak ketiga lain ini masih kita selidiki,” ungkapnya, Selasa (24/3/2020).

Ia mengatakan pihaknya menggunakan Soft Drawing ini dalam ranah penyelidikan karena tentunya mereka TPK melaksanakan itu berdasarkan gambar perencanaan dimensi dan sesuai ukuran dalam pembangunannya.  Kejari Kabupaten Mojokerto juga melibatkan dengan tim ahli kontruksi untuk menguji material pada pembangunan tersebut.  

“Keterangan dari tim ahli kontruksi dari segi teknis dan secara legal sudah karena itu nanti akan menjadi alat bukti petunjuk ada tidaknya indikasi peristiwa pidana dalam pelaksanaan pembangunan itu,” jelasnya. 

Masih kata Agus, penyelidikan sudah dimulai yakni pemeriksaan sejumlah saksi yang berkompeten dalam pembangunan Mojo Kembangsore Park di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto pada Kamis, 5 Maret 2020 kemarin.

Untuk sementara yang sudah di periksa, Kepala Desa Petak, Ketua dan Bendahara TPK, Konsultan perencanaan, Konsultan pengawas, Bendara desa dan Sekretaris desa setempat.

“Secara teknis menghitung potensi kerugian Negara menggandeng BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) atau BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan),” ujarnya.

Ditambahkannya, biaya pembangunan kawasan ini menggunakan dana Bantuan Keuangan (BK) secara bertahap total senilai Rp.11 miliar. Adapun rinciannya yaitu pada 2017 senilai Rp.5 miliar, tahun 2018 Rp.5 miliar dan pada tahun 2019 senilai Rp.1 miliar. Sedangkan, biaya pembangunan satu pasang gapura sekitar Rp.132 juta.

Pihaknya memperoleh keterangan dariBadan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto bahwa belum ada surat pertanggung jawaban tahun 2019 dari Desa Petak mengenai pembangunan ini. Selain itu, dari wawancara dengan unsur Pemkab Mojokerto itu menyatakan bahwa benar ada kucuran dana BK pembangunan di Desa Petak. 

Katanya, untuk pengerjaan Landscape sekitar senilai Rp. 3,3 miliar dan pengerjaan infrastruktur pasar senilai Rp. 1,3 miliar. Pengerjaan gapura bergaya Majapahit ini masuk dalam pembangunan Landscape. Kejari Kabupaten Mojokerto turun tangan melakukan penyelidikan karena gapura dalam pembangunan pasar rakyat ini sudah roboh dua kali. 

“Dasar penyelidikan ini dari dua kali robohnya gapura (Pasar Rakyat) kami mengindikasikan bahwasanya ini ada sesuatu yang salah dan keliru kemungkinannya dalam perencanaan atau pelaksanaannya,” tandasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments