JEMBER.Xtimenews.com – Program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), sebanyak 119 unit di Desa Pace, Kecamatan Silo, dirasakan sangat membantu warga miskin.
Namun, lain halnya dengan yang terjadi di Desa tersebut, diduga disalah-gunakan. Pasalnya pengerjaannya tidak sesuai dengan spek.
Akbatnya, oknum pendamping RTLH Irfan, dilaporkan oleh tokoh masyarakat (Tomas) Desa Pace Ra Farid Mujid, ke Polres Jember, Senin (17/03/2020) siang.
Dijelaskan Mujid, adapun anggaran tiap unit untuk renovasi RTLH sebesar Rp. 17,5 juta dan ditransfer ke rekening penerima.
“Masalahnya sisa Rp. 15 juta yang diperuntukkan buat pembelian material, tidak sesuai dengan hasil pembangunan renovasi RTLH atau tidak sesuai, diantaranya dalam pengecoran tidak ada batu koral,” tegasnya.
Pasca melaporkan oknum.pendamping, Mujid langsung menuju Gedung DPRD Kabupaten Jember, menemui Komisi A David Handoko Seto.
Setelah mengadukan kasus yang dilaporkannya ke komisi A, akhirnya komisi A berjanji akan melakukan sidak kelapangan. (tif/den/gan)