TOLI-TOLI, Xtimenews.com – Polres Toli-Toli kini memberlakukan penggunaan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) setelah beberapa waktu lalu dilakukan launching di ruang Satpas SIM Satlantas Polres Toli-Toli.
Kasubbaghumas Bagops Polres Toli-Toli AKP Rizal, mewakili Kapolres Toli-Toli AKBP Hendro Purwoko, SIk, MH, mengatakan, Smart SIM merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik di bidang lalu lintas yang berbasis IT.
Smart SIM kata Rizal, dilengkapi dengan ragam fitur canggih memuat data kecelakaan bagi pengguna. Bahkan SIM ini memiliki fungsi uang elektronik yang bisa digunakan untuk membayar tol, parkir atau sebagai alat transaksi saat belanja. Pengisian saldo di Smart SIM maksimal sebesar Rp. 2 juta.
Dikatakannya, terhadap pemilik SIM lama tak perlu mengurus pergantian ke Smart SIM kecuali masa berlakunya SIM lama sudah habis.
“Pergantian SIM lama ke Smart SIM baru bisa dilakukan jika masa berlakunya SIM lama sudah berakhir,” katanya.
Menurut Rizal, Smart SIM merupakan perpaduan antara perubahan bentuk fisik serta data chip kartu SIM dengan memberdayakan teknologi dan informasi secara terpusat dan terpadu. Mekanisme pembuatan dan perubahan dari SIM lama ke Smart SIM maupun perpanjangan tidak berbeda, masih tetap sama dengan sebelumnya. Begitu pula dengan pembiayaan PNBP untuk pembuatan Smart SIM.
“Diharapkan dengan diterapkannya penggunaan Smart SIM ini, memberi kemajuan dalam meningkatkan mutu pelayanan Polres Toli-Toli kepada masyarakat,” jelasnya.(bas/rizal/gan)