Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHeadlineKomisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Dampak Kerusakan Akibat...

Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Dampak Kerusakan Akibat Galian C

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda, bahas dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan galian golongan C, di Balai Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, pada Senin (10/2/2020).

M.Syaiku Subhan, SH Anggota Komisi III mengatakan, galian C tidak boleh dikeruk dengan kedalaman lebih dari 8 meter. Akibat galian C di dekat makam Desa Lebak Jabung saluran air terputus, airnya keruh dan airnya kurang. Jarak galian dengan sungai, hutan dan pemukiman warga minimal 50 meter.

“CSR atau kompensasi pengusaha tambang itu harusnya untuk revatilisasi kerusakan akibat galian C. Serta berapa biaya CSR itu harusnya hitung-hitungannya sudah jelas dan harus ada perjanjian dengan kepala desa sebelum izin rekom dikeluarkan,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Edi Ikhwanto, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PKB menjelaskan bahwa sebenarnya sebelum 3 warga Lebak Jabung ke Jakarta pihaknya sudah koordinasi dengan Camat dan pihak pemerintah Desa.

“Kami tidak langsung menggelar rapat di Desa Lebak Jabung karna takut terjadi gesekan. Karna saat itu kondisinya lagi panas-panasanya. Dan saat ini kami disini untuk memperjuangkan sama seperti 3 warga Lebak Jabung yang berjalan kaki ke Jakarta,” jelas Edi.

“Hari Rabu kita menggelar rapat dengan Bupati, Kapolres, Dandim, Pihak Tambang dan Perwakilan Desa Lebak Jabung untuk merumuskan solusinya seperti apa dan kemudian kita laporkan hasilnya pada Gubernur,” imbuh Edi.

Rapat koordinasi tersebut, sebagai tindak lanjut aksi tiga warga Lebak Jabung Kecamatan Jatirejo, Ahmad Yani, Sugiantoro, dan Heru Prasetiyo yang ingin bertemu Presiden Joko Widodo untuk menuntut penutupan tambang pasir dan batu (sirtu).

Kepala Dinas PUPR, Bambang Purwanto dalam rapat ini menyampaikan, jalan rusak akibat aktivitas galian C itu tidak diperbaiki pemerintah karena ada alasannya.

” Jika kami perbaiki maka tidak ada setahun sudah pasti rusak jalannya dan kami yang akan bermasalah dengan hukum nanti,” katanya.

Menurut Bambang, seharusnya pihak penambang yang memperbaiki jalan yang rusak di sekitar galian C.

“Biar kepentingan masyarakat dan penambang galian C terselesaikan. Dan perlu diketahui uang pemkab untuk bangun infrastruktur adalah 400 milyar. Padahal jika kami penuhi permintaan teman-teman untuk membangun jalan butuh 400-500 milyar,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul Yaqin juga menyampaikan peran DLH dalam galian C.

“Kita yang mengeluarkan dokumen UKL dan UPL. Tapi rekomendasi UKL dan UPL itu disesuaikan oleh tata ruang yang dikeluarkan Dinas PUPR. Jadi DLH itu tugasnya memastikan bahwa lingkungan itu bisa dikelola dengan baik,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pemerintah tidak mempunyai tujuan untuk merusak lingkungan dan hutan. Pemerintah wajib menjaga dan melestarikan lingkungan.

” Pemerintahan itu tidak mungkin tujuannya membuat kerusakan hutan, banjir dan longsor. Jadi yang bagian menjaga terkait lingkungan hidup itulah tugas dari dinas DLH,” tegas Didik.

Kapolsek Jatirejo Hendro Soesanto yang hadir dalam rapat koordinasi menyampaikan, apa yang bapak ibu sampaikan sudah mendapatkan wadah dari Kabupaten, Provinsi dan DPRD Kabupaten Mojokerto. Tapi semua butuh proses.

“Tolong pak Kades semuanya bisa dikomunikasikan, jangan sampai ada gesekan di lapangan. Hanya itu harapan dari kami khususnya warga Jatirejo secara keseluruhan agar bisa aman dan kondusif,” tandas Kapolsek. (adv/den)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments