Minggu, Mei 5, 2024
BerandaIndexPeristiwaPemilik PT AKI Tak Bisa Menunjukkan Instalasi Limbah Saat di Sidak DPRD...

Pemilik PT AKI Tak Bisa Menunjukkan Instalasi Limbah Saat di Sidak DPRD Tanjungbalai

TANJUNGBALAI, Xtimenews.com – Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) keperusahaan PT Anugerah Keramat Indah (AKI) yang megelola Eksportir segala hasil Laut yang terletak di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Jumat (31/01/2020).

Anggota DPRD dari lintas Komisi tersebut melakukan Sidak berdasarkan hasil laporan dan keluhan masyarakat terhadap limbah PT Anugerah Keramat Indah yang membuang langsung limbahnya kesungai, sehingga mencemari lingkungan dan tanpa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta tidak memiliki izin.

Saat dilokasi perusahaan, beberapa anggota Dewan yang terpilih dari Dapil III Kecamatan Teluk Nibung mengatakan, bahwa terdapat temuan limbah hasil pengolahan PT Anugerah Keramat Indah ini yang dibuang langsung ke sungai hingga mencemari lingkungan.

“Kita akan ingatkan kepada pemilik usaha agar tidak membuang limbah nya ke sungai dan segera mengurus (IPAL) serta (AMDAL) serta yang lainnya sehingga tidak merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” ungkap beberapa anggota Dewan.

Pantauan Wartawan yang ikut meliput pada sidak Anggota Dewan tersebut, bertemu langsung kepada “Asan” pemilik PT Anugerah Keramat Indah di ruangannya.

Saat anggota DPRD mempertanyakan pembuangan Air Limbahnya, pemilik usaha tersebut tidak dapat menunjuk kan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan UKL, UPL, Amdal, UPPL, Limbah B3 dan jaminan bagi pekerja, karena mereka memakai nama PT.

Dalam hal ini, pihak PT Anugerah Keramat Indah telah mengabaikan undang-undang yang berlaku, serta tidak mengantongi izin limbah yang tertuang dalam Undang-undang PPLH ‘sebagaimana yang dimaksud masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan’.

Riswan salah satu anggota DPRD dari komisi B Partai Demokrat yang terpilih dari Dapil III Kecamatan Teluk Nibung mengatakan, akan menindak lanjuti masalah limbah PT Anugerah Keramat Indah yang langsung dibuang kesungai tanpa instalasi itu.

“Kami Anggota DPRD yang terpilih dari Dapil III Kecamatan Teluk Nibung ini akan segera menindak lanjuti persoalan PT Anugerah Keramat Indah juga PT lain nya yang telah membuang Air Limbahnya ke sungai hingga mencemari lingkungan dan merugikan masyakarakat dan kami tidak ada tebang pilih,” tegas Riswan.(Efendi/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments