Rabu, Mei 1, 2024
BerandaIndexPeristiwaPengusaha Pukat Apung KM Wingston Belum Beri Santunan Keluarga Koban

Pengusaha Pukat Apung KM Wingston Belum Beri Santunan Keluarga Koban

TANJUNGBALAI, Xtimenews.com – Pasca tenggelam nya kapal Pukat Apung KM Wingston di sekitar Perairan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara pada Jumat malam (24/1/2020) sekira pukul 22:00 WIB, yang diduga akibat kebocoran pada kapal hingga saat ini pihak pengusaha belum memberikan santunan kepada ketiga keluarga ABK yang menjadi korban.

Saat dikonfirmasi awak media, Randa pihak pengusaha Kapal Pukat Apung KM Wingston membenarkan pihaknya sampai saat ini belum memberikan santunan apa pun kepada keluarga ABK yang tewas tenggelam.

“Benar pihak kami memang sampai saat ini belum memberikan santunan kepada keluarga ABK kami yang tewas tenggelam pada waktu kapal kami tenggelam,” katanya, Kamis (30/01/2020).

Kendati demikian, pihaknya akan tetap memberikan santunan kepada ketiga keluarga ABK yang menjadi korban.

“Namun kami tetap bertanggung jawab dan akan memberikan santunan kepada keluarga,karena saat ini posisi mereka sedang berduka,” jelas pihak pengusaha.

Seperti yang tertuang dalam Pasal (31) ayat (2) ,Peraturan Pemeritah Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2000
Tentang
Kepelautan.

Jika awak kapal meninggal dunia di atas kapal, pengusaha angkutan di perairan wajib menanggung biaya
pemulangan dan penguburan jenazahnya ke tempat yang dikehendaki oleh keluarga yang bersangkutan
sepanjang keadaan memungkinkan.

Jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.

a. Untuk meninggal karena sakit besarnya santunan minimal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

b. Untuk meninggal dunia akibat kecelakaan kerja besarnya santunan minimal Rp 150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah).

Sementara itu Sinaga yang bertugas sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) atau kuanca KM Wingston, menceritakan kronologis tenggelam nya kapal tersebut kepada awak media.

“Awal nya kami berangkat dari Tanjungbalai pada jumat sore tgl (24/1/2020),sampai di perairan Tanjung Tiram Batu Bara,kami lego jangkar dulu,dan kami semua istrahat tidur, sekira pukul 22.00 wib tiba tiba kapal kami oleng ke sebelah kiri tidak sampai lama kapal kami pun lansung tenggelam,kami semua melompat ke air,” Ungkap Kem kem sinaga.

Lanjutnya “saya pun langsung berenang dengan menggunakan pelampung dan mendatangi kapal sambil meminta tolong,tiga kawan kami pun hilang tenggelam disitu,” tutup Sinaga.

Seperti yang tertuang dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, Nakhoda kapal wajib memastikan kelaikan kapal sebelum melakukan pelayaran.apabila nakhoda melanggar ketentuan UU
Nomor 17 Tahun 2008 dapat terancam dengan pidana penjara dan pidana denda.

Ancaman pidana itu tak hanya buat Nakhoda, pemilik/pengusaha kapal juga dapat dipidana ancaman sanksi mengenai keselamatan dan
keamanan pada Pasal 40 huruf (a) dan (b) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008.(Efendi/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments