MOJOKERTO, Xtimenews.com – Seorang pria bernama Aditya Afandi alias Dika diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto atas dugaan pelaku mucikari.
Pria berusia 18 tahun ini warga asal Dusun/Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Ia berprofesi sebagai Calo tamu Villa di Kawasan wisata Pacet.
Dalam konfrensi pers yang digelar Selasa (28/01/2020), Kapolres Mojokerto AKBP, Feby D.P. Hutagalung, mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah memasarkan wanita atau dugaan tindak pidana perdagangan manusia sekalipun memudahkan perbuatan cabul.
Penangkapan ini dilakukan berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat tentang tindak pidana penjualan orang yang dilakukan oleh pemuda asal Padusan di sebuah vila yang berada di kawasan wisata Pacet, Mojokerto.
Tersangka ditangkap saat ia diduga sedang menjual seorang perempuan ke pelanggan. Polisi yang sudah memantau mucikari ini, lalu melakukan penangkapan.
“Ini tergolong mucikari, karena dia menyiapkan tempat dan wanitanya. Sementara ini, untuk tersangka kita tetapkan satu,” kata
Dalam bisnis haramnya ini, Dika meraup keuntungan sebesar Rp 250 ribu dari satu tamu atau pelanggan. Dika mematok harga Rp 900 ribu per dua jam dengan rincian, Rp 150 ribu untuk komisi, Rp 500 ribu untuk wanita penghibur dan sisanya digunakan untuk menyewa kamar atau vila.
Dari komisi Rp 150 ribu, Dika mendapatkan tambahan komisi Rp 100 ribu dari wanita penghibur yang sudah ia jual.
“Wanita yang ditawarkan janda. Kasus ini kanan kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan di kawasan pacet masih banyak praktek seperti ini,” jelasnya.
Dalam memasarkan gadis muda dengan modus operandinya yakni, memperlihatkan foto-foto wanita muda yang hendak ditawarkan ke hidung belang.
Saat ada pria yang ingin boking, komunikasi dilakukan. Ketika sepakat harga, kemudian perbuatan zinah tersebut dilakukan di sebuah villa.
“Ia sudah menyiapkan wanitanya, setelah sepakat wanita penghibur itu dipanggil,” ujarnya.
Untuk menanggung perbuatannya, ia dijerat pasal 12 UU no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dan atau Pasal 269 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.(den/gan)