KOTA LUWUK (Sulteng), Xtimenews.com – Sampai Triwulan III Januari 2020, aparat Satresnarkoba Polres Banggai berhasil meringkus 7 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada waktu dan tempat berbeda dalam wilayah hukum Polres Banggai.
Stafhumas Polres Banggai Bripka Khairuddin, melaporkan, dalam komperensi pers yang digelar pada Jumat, di Mako Polres Banggai, kompleks perkantoran “Bukit Halimun” kelurahan Tombang Permai, kecamatan Luwuk Selatan, Kabag Ops Polres Banggai AKP Noperto Gilbert Nainggolan, SIk, menyebutkan, dari tujuh tersangka yang berhasil dibekuk, disita barang bukti berupa sabu sebanyak 19 sachet dengan berat bruto 12 gram.
“Jika diasumsikan setiap gram sabu bisa dikonsumsi oleh 20 orang, berarti sebanyak 240 orang dapat diselamatkan,” kata Nainggolan, didampingi Kasatresnarkoba AKP I Dewa Nyoman Sujendra, SH.
Menurut Nainggolan, guna menyelamatkan warga terhadap dampak buruk dan pengaruh narkoba, jajaran Polres Banggai berkomitmen terus menabuh genderang perang untuk memberantas peredaran narkoba di daerah ini.
“Siapapun pelakunya, kendati yang terlibat anggota Polri pasti ditindak tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sementara Kasatresnarkoba AKP I Dewa Nyoman Sujendra menjelaskan, guna mengungkap siapa bandar yang memasok barang haram ini kepada para tersangka, masih diselidiki dan dikembangkan.
“Belum diketahui siapa bandar narkoba yang memasok sabu kepada para tersangka, masih diselidiki,” kata Sujendra.
Ia menghimbau warga masyarakat dan media membantu aparat dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di daerah ini dengan cara melaporkan kepada petugas jika mengetahui adanya aksi peredaran narkoba dilingkungannya.
“Bantu aparat, laporkan jika melihat dan mengetahui terjadi peredaran narkoba dilingkungannya guna menyelamatkan generasi muda kita,” pintanya.
Ketujuh tersangka yang berhasil dibekuk ditempat dan waktu yang berbeda serta tidak saling kenal tersebut adalah : FA alias A (31) warga kelurahan Bukit Mambual, kecamatan Luwuk Selatan. AT alias AC (28) warga kelurahan Bukit Mambual, kecamatan Luwuk Selatan. JS alias J (26) warga kompleks kelapa dua bawah, kelurahan Simpong, kecamatan Luwuk Selatan. GN alias G (20) warga kelurahan Bungin Timur, kecamatan Luwuk. AT alias AL (29) warga desa Hunduhon, kecamatan Luwuk Timur, D alias AG (38) warga kelurahan Kraton, kecamatan Luwuk, JS alias B (35) warga kelurahan Baru, kecamatan Luwuk.
Kini para tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polres Banggai, akan dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara, maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 1 miliar. (bas/khairuddin/gan)