SIDOARJO, Xtimenews.com – Kabupaten Sidoarjo dikenal dengan banyak penghargaan baik seketika hilang begitu muncul kabar Bupati Sidoarjo Saiful Ilah SH.M.Hum terjaring OTT KPK.
Namun, Bupati tidak sendiri ada sebelas orang termasuk Bupati Sidoarjo H Saiful illah SH.M.HUM yang ikut diamankan KPK pada Selasa malam (7/172020) mereka adalah Sunarti Setyaningsih (Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air), Judi Tetrahastoto (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air), Sanadjihitu Sangadji (Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan), Ibnu Ghopur (swasta/Kontraktor), Totok Sumedi (swasta/kontraktor), Iwan (swasta), Siti Nur Findiyah (swasta/staf IGR), Suparni (swasta/staf IGR), Novianto, (ajudan Bupati), Budiman (Kepala Sub Bagian Protokol) datang ke Pendopo setelah dihubungi KPK.
Menurut informasi yang diperoleh dilapangan sebelumnya KPK telah menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. Setelah memastikan telah terjadi serah terima uang terkait dengan pengadaan proyek
infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, KPK mengamankan Ghopur, Totok, dan Iwan di parkiran Pendopo Delta Wibawa pada Selasa, (7/12020) pukul 18.18 WIB. Dari Gophur, KPK mengamankan uang Rp 259 juta.
Setelah itu, KPK mengamankan Bupati Sidoarjo H Saiful illah SH.M.HUM dan ajudannya Budiman, di kantor Bupati pada 18.24 WIB. Dari tangan ajudan bupati, KPK mengamankan tas ransel berisi uang Rp 350 juta dalam pecahan Rp100 ribu. Kemudian KPK menuju rumah Sunarti Setyaningsih, Kadis PU dan BMSDA di kediaman pribadinya pada pukul 18.36 WIB. Dari Sunarti Setyaningsih, KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta. Selanjutnya, pada 18.45 WIB, Novianto, datang ke pendopo karena diminta datang oleh KPK.
Lalu, pada pukul 19.18 WIB, KPK mengamankan Judi Tetrahastoto di rumah pribadinya. Darinya KPK mengamankan uang sebesar Rp 229.300.000. Setelah itu, KPK mengamankan dua staf Ghopur di kantornya, yakni Siti Nur Findiyah dan Suparni pada pukul 19.40 WIB dan 23.14 WIB. Dari tangan Suparni, KPK mengamankan Rp750 juta dalam ransel
hitam. Terakhir, KPK mengamankan Sanadjihitu Sangadji di rumah pribadinya pada 00.25 WIB.
Rabu pagi (8/1/2020) menggunakan penerbangan pertama 11 orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta guna penyelidikan lebih lanjut dan tiba di Jakarta pada pukul 09.00 WIB.
KPK berhasil mengamankan Rp. 1.813.300.000. dan mendalami lebih lanjut terkait barang bukti uang dalam perkara ini.
Diduga ada empat proyek di tahun 2019 yang menjadi permasalahan.
1) Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 M
2) Pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 M
3) Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 M
4) Peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai
Rp 5,5 M
Keempat proyek diatas diadakan oleh PU pada tahun 2019. Ghopur adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan lelang tersebut. Sekitar bulan Juli 2019 Ghopur meminta salah satu proyek agar dimenangkan oleh pihaknya tapi terjadi sanggahan. Ghopur meminta Bupati untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut selanjutnya pada bulan Agustus – September Ghopur memenangkan keempat proyek diatas
Diduga Ghopur dan Totok memberikan sejumlah fee kepada pihak pemkab Sidoarjo, hal ini terjadi sebelum OTT dilakukan oleh KPK. Pihak yang menerima fee adalah
- Sanadjihitu Sangadji selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp 300 juta pada akhir September.
Sebanyak Rp 200 juta diantaranya diberikan kepada Bupati Saiful Ilah pada Oktober 2019. - Judi Tetrahastoto selaku PPK sebesar Rp240 juta
- Sunarti Setyaningsih selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.
Ghopur diduga menyerahkan fee proyek kepada Bupati Sidoarjo sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui Novianto, ajudan Bupati di rumah dinas Bupati. Pada hari selasa (7/1/2020).
Setelah melakukan pemeriksaan KPK menetapkan 6 tersangka dari 11 orang yang telah diperiksa mereka adalah Bupati Sidoarjo H Saiful illah SH.M.HUM, Kadis PU Sunarti Setyaningsih, Pejabat pembuat Komite PU Judi Tetrahastoto, Kabag pengadaan barang dan jasa Sanadjihitu Sangadji mereka berempat sebagai penerima fee. Serta Ibnu Ghofur dan totok sebagai pemberi fee.
Sebagai Penerima mereka berempat melanggar Pasal 12 ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Pemberi Ibnu Ghofur dan totok melanggar pasal 5 ayat 1 Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ain/den/gan)